Tanah Karo | METRO ONE News –Publik dihebohkan dengan penanganan kasus dugaan korupsi pembuatan website dan profil desa di Kabupaten Karo pada anggaran 2020-2023. Meski Kejaksaan Negeri Karo telah menetapkan tersangka pemilik perusahaan penyedia jasa dan proses persidangan sedang berjalan, pihak yang dianggap sebagai pengguna anggaran justru luput dari jeratan hukum. Terkesan janggal dan memalukan.
Yang disorot adalah status para Kepala Desa selaku pengguna anggaran dan sejumlah Camat selaku pengawas. Padahal, audit yang dilakukan telah menemukan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara, kerugian atas kegiatan pengelolaan dan pembuatan website/instalasi komunikasi desa tersebut mencapai Rp 1.366.995.017 (Satu miliar tiga ratus enam puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu tujuh belas rupiah). Proyek ini menyasar sedikitnya 159 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, termasuk Barus Jahe dan Tiganderket.
Fungsi pengawasan Camat dalam penggunaan Dana Desa sebenarnya sangat vital. Sesuai peraturan, Camat bertindak sebagai pembina, pengawas, dan fasilitator utama yang memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan efektif, transparan, dan akuntabel. Mulai dari fasilitasi administrasi, penyusunan APBDes, hingga koordinasi perencanaan pembangunan.
Namun, dalam perkembangan persidangan, terungkap fakta menarik dari keterangan beberapa terdakwa. Biaya pembuatan website dan profil desa berkisar Rp 30 hingga Rp 60 juta per desa. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 15 juta yang digunakan untuk biaya produksi. Sebesar Rp 10 juta dialirkan ke Camat, dan Rp 5 juta kembali ke Kepala Desa.
Pola ini menguatkan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dan kolusi. Maka, pertanyaan besar masyarakat adalah: mengapa pihak desa sebagai pengguna anggaran dan camat sebagai pengawas fungsional hingga saat ini belum tersentuh proses hukum?
Publik menilai ada ketidakjelasan dan kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan. Apakah penegak hukum hanya fokus pada “pembuat” proyek (perusahaan) dan mengabaikan peran “pemesan” serta “pengawas” yang diduga juga menerima manfaat?
Sampai berita ini diturunkan, Kajari Karo Danke Rajagukguk, SH. MH. Selasa (06/01/2025) belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait arah penyidikan dan alasan tidak menjangkau pihak desa dan camat dalam kasus yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.
Keheningan Kejari Karo justru memicu spekulasi dan pertanyaan lebih dalam tentang konsistensi dan keberanian penegakan hukum di daerah tersebut. Masyarakat menunggu transparansi dan keadilan yang menyeluruh, tidak hanya bagi pelaku di level penyedia, tetapi juga di level pengguna dan pengawas anggaran. (Econ)
Foto : Kejari Karo tetapkan direktur CV Promiseland Amsal Sitepu salah satu tersangka korupsi profil dan website desa (dok)


















