Deli Serdang | METRO ONE NEWS – Gudang pembuangan limbah cangkang seafood (Kerang) yang tak berizin di desa Kelumpang Kebun, kecamatan Hamparan Perak Deli Serdang, mamasuki babak baru. Dinas terkait Kasi Trantib Kecamatan Hamparan Perak dan Satpol PP Deli Serdang berjanji akan tinjau lokasi. Gudang itu dipastikan bakal diberi sanksi, setidaknya ditutup secara permanen.
Kasi trantib Kecamatan Hamparan Perak, Iskandar saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya Jum’at (9/01/26) berjanji akan segera meninjau lokasi bersama pihak Satpol-PP Deli Serdang.
“Saya Sudah kordinasi dengan pihak Satpol-PP bang, nanti saya kabari jika ingin ke lokasi”, ujar Iskandar
Sementara itu sekertaris Kecamatan Hamparan Perak Putra Dalimunthe saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya Kamis (8/01/26), mengatakan akan menyampaikan perihal tersebut ke pihak Trantib Kecamatan dan Piket Satpol PP Deli Serdang.
Seperti pemberitaan sebelumnya, bangunan liar berdiri megah tepat di kawasan areal perkebunan PTPN di desa Klumpang Kebun, kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Menurut informasi bangunan itu dulunya dijadikan gudang penyimpanan BBM. Kali ini beralih fungsi sebagai tempat pembuangan limbah cangkang Seafood (Kerang) yang berasal dari salah satu pabrik di KIM 2.
Lebih anehnya lagi bangunan yang bertembok beton itu bukan hanya dijadikan pembuangan limbah cangkang kerang saja, juga sebagai pengolahan daur ulang sampah plastik.
Dari hasil investigasi di lokasi, gudang tanpa plank izin usaha dijadikan tempat menampung limbah cangkang kerang dan limbah plastik yang berasal dari KIM 2 dan akan diolah menjadi bahan industri kembali.
Salah satu pria tua yang bertugas sebagai penjaga gudang mengatakan, tumpukan limbah cangkang itu berasal dari salah satu pabrik kerang di KIM 2 bisnis seorang pria berinisial HR, siapa sebenarnya HR ini?, akan Metro One News dalami. (AW)


















