Simalungun | METRO ONE News — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Sidang Panitia B dalam rangka pemeriksaan permohonan pembaruan Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Gunung Bayu dan Kebun/PKS Mayang yang berlokasi di Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.
Pelaksanaan Sidang Panitia B merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam rangka pemeriksaan dan penelitian terhadap permohonan pembaruan HGU. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya persyaratan serta memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi objek tanah yang dimohonkan.
Dalam pelaksanaannya, Panitia B melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan permohonan, meliputi aspek **yuridis dan fisik, penggunaan serta penguasaan tanah, maupun kondisi objek hak**. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penelitian sebelum diterbitkannya keputusan atas permohonan pembaruan hak.
Sidang Panitia B juga menjadi sarana untuk melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap data serta informasi yang berkaitan dengan objek permohonan. Dengan pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh, diharapkan setiap tahapan proses pelayanan pertanahan dapat dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dalam menjaga kualitas proses pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah.
Melalui pelaksanaan tahapan pemeriksaan yang profesional dan akuntabel, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara terus berupaya mewujudkan pelayanan pertanahan dan tata ruang yang profesional, terpercaya, optimal, dan berkelas dunia, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan para pemegang hak.
Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara — Melayani dengan Profesional, Menjamin Kepastian Hukum. (Rel/TK)


















