Tanjung Gusta | METRO ONE News – Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) di Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang kini memicu kegaduhan publik. Ratusan juta anggaran Dana Desa diduga menyimpang dan tercecer ke laut.
Tim Wartawan menemukan sederet kejanggalan dalam laporan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang dipajang secara terbuka melalui baliho desa. Berdasarkan pencermatan data, terdapat selisih anggaran dan pola pencairan dana yang dinilai tidak masuk akal secara administratif maupun fisik di lapangan.
Temuan paling mengejutkan adalah adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 894.726.806. Angka yang hampir menyentuh 1 Miliar Rupiah ini menjadi tanda tanya, terindikasi dikorup.
“Di mana keberadaan fisik uang sebesar itu saat ini? Apakah benar-benar tersimpan di Rekening Kas Desa (RKD) atau disalahgunakan untuk kepentingan lain di luar APBDes?
Selain itu ada proyek jalan sebesar Rp 982 Juta tanpa transparansi, ada kejanggalan di proyek pembangunan/peningkatan jalan itu. Dengan pagu anggaran sebsar Rp 982.339.597 dan realisasi cair sebesar Rp 225.804.797 (23%). Warga tidak menemukan adanya Papan Informasi Proyek (PIP) maupun titik koordinat pengerjaan yang jelas. Ketiadaan papan proyek ini mengindikasikan adanya upaya penyembunyian lokasi proyek dari pengawasan masyarakat. Di poin lain soal dana kesehatan 273 juta cair, tapi penyuluhan 0%.
Di sektor kesehatan juga disorot tajam soal penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan yang mencatat realisasi sebesar Rp 273.540.960 (98%). Namun anehnya, kegiatan Penyuluhan & Pelatihan Kesehatan justru terealisasi nol persen. Muncul kecurigaan bahwa anggaran 273 juta lebih itu hanya habis di atas kertas alias fiktif. Kegiatan edukasi kepada warga sama sekali tidak dijalankan.
Menurut warga, mereka juga menemukan pola realisasi 100% secara presisi hingga angka rupiah terakhir pada pos anggaran yang cukup besar. Diantaranya dana Penanganan Keadaan Mendesak sebesar Rp 298.800.000. Dan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 200.000.000. Pembangunan gorong-gorong sebesar Rp 17.000.000. Wujud fisik aset BUMDes hingga kini dinilai masih “misterius” dan belum dirasakan manfaatnya oleh masyarakat desa.
“Temuan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanat UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Kami menuntut Pj Kepala Desa, Sekdes, dan Bendahara untuk membuktikan secara fisik keberadaan uang SILPA 894 Juta itu. Jika tidak ada klarifikasi transparan dalam waktu singkat, seluruh berkas investigasi ini akan kami serahkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai UU tipikor,” tegas warga.
Warga Tanjung Gusta minta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memeriksa mantan Kades Kawibowo dan seluruh perangkat desa yang turut terlibat menikmati uang korupsi. Jika terbukti seret ke jeruji besi.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara DR. Harli Siregar S.H.M.HUM melalui asisten pengawasan Kejati Sumatera Utara Agung Ardyanto SH yang ditemui Metro One Kamis (12/3/26) mengkau akan mempelajari dugaan korupsi oknum mantan Kades Tanjung Gusta. “Kami tunggu laporan resminya, jika sudah masuk akan kita tindak lanjuti” kata Agung (Wan)


















