Karo | METRO ONE News – Oknum salah satu Kepala Badan di lingkungan Pemkab Karo digoyang issu murahan. Kaban yang berinisial PG difitnah memiliki hubungan spesial dengan salah satu ASN berinisial SBS, sadis memang.
Issu menjijikkan itu muncul setelah adanya rencana mutasi eselon III dan IV di lingkungan kantor Badan. Diduga kuat oknum penyebar issu ini merasa sakit hati dan iri, berdampak baginya bila terkena mutasi. Rencana rotasi itu dianggap momok yang menakutkan, jabatannya bakal tergantikan.
Kepala Badan yang dikenal pekerja keras dan jujur itu diserang pribadinya. Dituduh yang bukan bukan, disebarkan khabar yang sama sekali tak benar. Reputasinya sengaja diruntuhkan dengan cara cara yang kotor. Tuduhan itu merupakan pencemaran nama baik yang menyakitkan. Boleh jadi masalah bakal bergulir ke ranah hukum.
“Ternyata akibat adanya rencana mutasi eselon III dan IV di salah satu Badan itu ada oknum oknum tertentu yang merasa dirugikan. Entah karena iri atau atas dasar sakit hati sehingga menciptakan keributan yang bertujuan menjatuhkan marwah Kepala Badan itu. Oknum itu berkoar koar kesana kemari, menyebarkan aroma busuk. Sayangnya oknum itu cuma berani secara tersembunyi, bermain di belakang, tak ubahnya seperti anak kecil yang tak bernyali. PG yang digemboskan ada hubungan spesial dengan SBS hanyalah isapan jempol. Itu fitnah yang menyakitkan. Gila oknum penyebar issu itu, jika bersaing dengan cara elegan bukan menyerang pribadi. PG dan SBS adalah sebatas atasan dan bawahan, tak lebih dari itu. Meski diserang, keduanya tetap tenang, tak mempengaruhi tangung jawab mereka dalam bekerja. Sementara kepada penyebar issu yang identitasnya sudah diketahui pasti ada karma yang bakal ia alami” ujar Mas’ud SH,MH yang merupakan kerabat dekat keluarga PG dan berprofesi sebagai pengacara ini.
Kepada Metro One di Medan, praktisi hukum ini mengaku sedang mendalami tindak pidana pencemaran nama baik itu yang menimpa PG dan SBS. Menurutnya jika ada oknum ASN yang sengaja menyebarkan kebencian tanpa ada dua alat bukti yang cukup bisa dipidana.
“Pencemaran nama baik di Indonesia diatur dalam Pasal 310-321 KUHP (Konvensional) dan Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) untuk media sosial. Ancaman pidananya berkisar dari penjara maksimal 9 bulan (KUHP) hingga 2-4 tahun (UU ITE/fitnah) dan denda ratusan juta rupiah. Jika pak PG dan SBS mempercayakan kami sebagai PH nya, kami siap menyerat semua yang ikut berperan dalam pencemaran nama baik itu” ujar pengacara kondang ini. (Joko)


















