Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat di bidang pertanahan, Kantor Pertanahan terus melakukan edukasi terkait kepemilikan hak atas satuan rumah susun melalui pemahaman Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS).

SHMSRS merupakan bukti kepemilikan yang sah atas unit apartemen atau rumah susun, yang tidak hanya mencakup kepemilikan ruang hunian secara individu, tetapi juga bagian bersama, benda bersama, serta tanah bersama tempat bangunan tersebut berdiri. Hal ini menjadikan SHMSRS memiliki karakteristik yang berbeda dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada rumah tapak.
Melalui penyampaian informasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami secara jelas aspek-aspek penting dalam SHMSRS, mulai dari identitas pemilik, nomor induk bidang, hingga data unit satuan rumah susun. Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan, seperti status alas hak tanah, dokumen pertelaan, serta peran Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Kantor Pertanahan menegaskan bahwa pemahaman yang baik terhadap SHMSRS sangat penting guna memberikan kepastian hukum atas kepemilikan hunian vertikal serta mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

Dengan adanya edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih bijak dan memahami hak serta kewajiban dalam kepemilikan rumah susun, sehingga tercipta tertib administrasi pertanahan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. (Rel/SB)


















