Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Apa Itu Warkah Sertipikat Tanah? Banyak Masyarakat Belum Tahu, Padahal Penting Dalam Riwayat Kepemilikan Tanah

14
×

Apa Itu Warkah Sertipikat Tanah? Banyak Masyarakat Belum Tahu, Padahal Penting Dalam Riwayat Kepemilikan Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Saat mengurus pelayanan pertanahan, sebagian masyarakat mungkin pernah mendengar istilah warkah tanah atau warkah sertipikat, tetapi belum memahami artinya. Padahal, warkah memiliki peran penting karena berkaitan dengan riwayat dan dasar penerbitan suatu sertipikat tanah.

Supaya lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya:

Apa Itu Warkah Sertipikat Tanah?

Secara sederhana, warkah tanah adalah kumpulan dokumen atau arsip yang menjadi dasar diterbitkannya sertipikat tanah serta perubahan data pertanahan.

Kalau dianalogikan:

Sertipikat = hasil akhirnya

Warkah = berkas atau riwayat prosesnya

Warkah dapat berisi berbagai dokumen pendukung, misalnya:

Surat ukur. Akta jual beli. Surat waris. Akta hibah. Identitas para pihak. Bukti kepemilikan lama. Dokumen pendaftaran tanah. Berita acara pengukuran. Dokumen perubahan hak

Isi warkah bisa berbeda tergantung jenis layanan atau riwayat tanah tersebut.

Contoh Sederhana agar Mudah Dipahami

Pak Ahmad membeli tanah lalu mengurus balik nama sertipikat. Dokumen yang digunakan selama proses, seperti akta jual beli, identitas, surat ukur, dan berkas pendukung lainnya akan menjadi bagian dari warkah.

Jadi: Sertipikat menunjukkan siapa pemiliknya. Warkah menjelaskan bagaimana proses kepemilikan itu terbentuk

Kenapa Warkah Penting?

Warkah berguna untuk: Mengetahui riwayat tanah.  Membantu pemeriksaan data pertanahan. Penyelesaian sengketam Verifikasi perubahan hak. Pembuktian administrasi pertanahan

 

Apakah Masyarakat Bisa Membutuhkan Warkah?

Dalam kondisi tertentu, data atau informasi terkait warkah dapat dibutuhkan untuk keperluan administrasi, pembuktian, atau proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun akses terhadap dokumen pertanahan mengikuti aturan pelayanan dan perlindungan data.

Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mengatur penyelenggaraan pendaftaran tanah, pemeliharaan data fisik dan data yuridis pertanahan.

Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

Merupakan ketentuan pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 mengenai pendaftaran tanah, termasuk dokumen pendukung administrasi pertanahan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menjadi dasar hukum pertanahan nasional.

Cara Mudah Mengingat:

Sertipikat = bukti hak. Warkah = arsip perjalanan atau riwayat terbitnya hak

Pesan untuk masyarakat:

Memahami istilah pertanahan dapat membantu menghindari kesalahpahaman saat mengurus layanan. Jangan ragu bertanya kepada petugas apabila menemukan istilah yang belum dipahami.

“Kalau sertipikat adalah hasil akhirnya, maka warkah adalah cerita bagaimana sertipikat itu lahir.” (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *