Serdang Bedagai | METRO ONE News – Transaksi jual beli tanah yang dilakukan hanya dengan kwitansi pembayaran tanpa proses administrasi sesuai ketentuan masih sering ditemukan di masyarakat. Padahal, praktik tersebut memiliki risiko hukum yang cukup besar dan berpotensi menimbulkan sengketa kepemilikan di kemudian hari.
Kwitansi pada dasarnya hanya menjadi bukti bahwa telah terjadi penyerahan uang atau pembayaran antara para pihak. Namun, kwitansi bukan bukti sah peralihan hak atas tanah dan tidak serta-merta menjadikan seseorang sebagai pemilik tanah secara hukum.
Dalam ketentuan pertanahan di Indonesia, peralihan hak atas tanah melalui jual beli harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, termasuk dibuat melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan didaftarkan untuk proses balik nama hak atas tanah.
Hal ini diatur dalam:
Dasar Hukum:
1. Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah melalui jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Menjadi dasar hukum pertanahan nasional yang mengatur kepastian hukum hak atas tanah.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN terkait pelayanan pertanahan Mengatur mekanisme administrasi pertanahan, pendaftaran tanah, serta pelayanan perubahan data hak.
Risiko Membeli Tanah Hanya dengan Kwitansi:
Berpotensi terjadi sengketa kepemilikan. Sulit melakukan balik nama sertipikat. Tanah bisa dijual kembali kepada pihak lain. Sulit dijadikan agunan atau memperoleh kepastian hukum
Berisiko kehilangan hak apabila muncul pemilik yang sah secara administrasi
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati sebelum melakukan transaksi tanah dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
“Jangan hanya melihat harga murah atau rasa percaya. Pastikan status tanah jelas dan proses jual beli dilakukan sesuai aturan.”
Untuk informasi pelayanan pertanahan, masyarakat dapat berkonsultasi melalui kantor pertanahan setempat atau kanal resmi ATR/BPN. (Rel/SB)


















