Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa setelah menerima Akta Jual Beli (AJB), proses kepemilikan tanah dianggap selesai. Padahal, AJB dan sertipikat memiliki fungsi yang berbeda dalam administrasi pertanahan.
Secara sederhana, AJB merupakan bukti telah terjadinya transaksi jual beli tanah di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Namun AJB bukan bukti akhir kepemilikan hak atas tanah atas nama pembeli, karena perubahan data kepemilikan masih perlu didaftarkan melalui proses balik nama sertipikat.
Apabila tanah sudah dibeli tetapi sertipikat belum dibalik nama, terdapat beberapa risiko yang dapat muncul, antara lain:
Data pemegang hak pada sertipikat masih tercatat atas nama pemilik lama;
Berpotensi menimbulkan sengketa atau kesulitan administrasi di kemudian hari;
Menyulitkan proses jual beli kembali, pewarisan, atau pengajuan hak tanggungan;
Berisiko terjadi klaim dari pihak lain apabila administrasi belum diperbarui.
Apa Bedanya AJB dan Sertipikat?
AJB → Bukti telah terjadi transaksi jual beli. Sertipikat → Bukti hak atas tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
Artinya: Sudah ada AJB otomatis sertipikat berubah nama. Perubahan pemegang hak baru memperoleh kepastian administrasi setelah dilakukan pendaftaran peralihan hak (balik nama) sesuai ketentuan.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37 ayat (1):
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa AJB menjadi dasar pendaftaran peralihan hak, namun proses administrasi pertanahan tetap perlu dilanjutkan hingga perubahan data pada sertipikat.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Mengatur pentingnya kepastian hukum terhadap hak atas tanah melalui pendaftaran tanah.
Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN terkait pelayanan pendaftaran peralihan hak. Mengatur teknis pelayanan balik nama dan pemeliharaan data pertanahan.
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar tidak berhenti pada proses transaksi saja, tetapi memastikan seluruh administrasi pertanahan diselesaikan sampai perubahan nama pada sertipikat dilakukan.
“Setelah jual beli selesai dan AJB terbit, langkah berikutnya adalah memastikan hak atas tanah telah didaftarkan agar kepastian hukum lebih terjamin.”
Mudah mengingatnya:
AJB = bukti transaksi
Sertipikat atas nama sendiri = kepastian administrasi hak (Rel/SB)


















