Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pembayaran lunas dan kepemilikan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) sudah cukup untuk menjadikan seseorang sebagai pemilik sah tanah. Padahal, secara hukum pertanahan, hak atas tanah belum beralih sepenuhnya apabila belum dibuat Akta Jual Beli (AJB) di hadapan PPAT dan didaftarkan melalui proses balik nama sertipikat.
Pemahaman ini penting agar masyarakat terhindar dari sengketa maupun kerugian akibat transaksi tanah yang belum selesai secara administrasi dan hukum.
Apa itu PPJB?
PPJB atau Perjanjian Pengikatan Jual Beli pada dasarnya merupakan kesepakatan awal antara penjual dan pembeli sebelum proses jual beli tanah diselesaikan secara penuh sesuai ketentuan hukum.
Bahasa sederhananya:
PPJB = janji atau ikatan jual beli. AJB + Balik Nama = peralihan hak secara administrasi pertanahan
Artinya, meskipun pembayaran telah lunas, status kepemilikan belum otomatis berpindah apabila belum dilakukan tahapan lanjutan.
Risiko Jika Berhenti di PPJB
Apabila transaksi hanya sampai PPJB dan belum dilanjutkan dengan AJB serta balik nama, beberapa risiko dapat terjadi:
Nama pemilik pada sertipikat masih tercatat atas nama penjual; Berpotensi menimbulkan sengketa; Menyulitkan pembuktian kepemilikan; Berisiko terjadi transaksi ulang kepada pihak lain; Menimbulkan hambatan administrasi pertanahan.
Dasar Hukum Peralihan Hak Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
Pasal 37 ayat (1):
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT.
Ketentuan ini menegaskan bahwa proses jual beli tanah perlu dibuktikan melalui AJB dan didaftarkan agar terjadi perubahan data kepemilikan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Menjadi dasar hukum mengenai kepastian hak atas tanah dan pentingnya pendaftaran tanah.
Hal Mudah yang Perlu Diingat Masyarakat
PPJB = belum berpindah hak
AJB di PPAT = dasar peralihan
Balik nama sertipikat = kepastian administrasi kepemilikan
Kantor Pertanahan mengimbau masyarakat agar tidak berhenti pada tahap pembayaran atau perjanjian awal saja, tetapi memastikan seluruh proses pertanahan diselesaikan hingga perubahan nama pada sertipikat dilakukan.
“Lunas pembayaran belum selalu berarti hak atas tanah sudah berpindah. Pastikan proses dilanjutkan sesuai ketentuan agar memperoleh kepastian hukum.” (Rel/SB)


















