Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau kepemilikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT PBB) secara otomatis menunjukkan kepemilikan sah atas tanah. Padahal, pajak tanah dan sertipikat tanah merupakan dua hal yang berbeda serta memiliki fungsi hukum yang tidak sama.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban perpajakan atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh seseorang maupun badan hukum. Sementara itu, sertipikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menjelaskan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah.
Dalam praktiknya, SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah, melainkan dokumen perpajakan yang menunjukkan adanya kewajiban pembayaran pajak terhadap objek tanah atau bangunan. Oleh karena itu, nama yang tercantum dalam pembayaran pajak belum tentu menjadi dasar kepemilikan hak atas tanah secara hukum.
Sebaliknya, sertipikat tanah memiliki kedudukan penting sebagai alat bukti hak, yang dapat digunakan dalam berbagai kepentingan administratif maupun hukum, seperti peralihan hak karena jual beli, hibah, waris, pengajuan agunan ke lembaga keuangan, serta kebutuhan administrasi pertanahan lainnya.
Perbedaan tersebut menjadi penting dipahami masyarakat guna meminimalkan potensi sengketa pertanahan yang sering muncul akibat ketidakjelasan dokumen atau pemahaman administrasi pertanahan.
Berikut perbedaan umum antara pajak tanah dan sertipikat tanah:
Pajak Tanah (PBB/SPPT):
Merupakan kewajiban perpajakan. Diterbitkan oleh pemerintah daerah. Tidak otomatis menjadi bukti hak kepemilikan tanah. Digunakan untuk administrasi perpajakan
Sertipikat Tanah:
Surat tanda bukti hak atas tanah. Diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah. Memiliki kekuatan pembuktian hukum. Digunakan sebagai dasar kepastian hukum hak atas tanah
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta memastikan administrasi pertanahan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku guna memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas tanah yang dimiliki.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan kanal informasi pelayanan yang tersedia melalui telepon pelayanan, WhatsApp, email, media sosial resmi, maupun layanan informasi langsung di kantor untuk memperoleh informasi terkait layanan pertanahan.
Melalui peningkatan pemahaman administrasi pertanahan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya tertib administrasi, kepastian hukum, dan perlindungan hak atas tanah. (Rel/SB)


















