Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih terdapat anggapan di masyarakat bahwa pemerintah dapat mengambil tanah milik warga kapan saja. Padahal, dalam sistem hukum pertanahan di Indonesia, hak atas tanah yang dimiliki masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan tidak dapat diambil secara sembarangan.
Pemerintah hanya dapat memperoleh tanah masyarakat dalam kondisi tertentu yang diatur oleh peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan hak-hak pemilik tanah.
Apakah Tanah Masyarakat Bisa Diambil Pemerintah?
Pada prinsipnya, tanah yang dimiliki masyarakat dan dibuktikan dengan hak yang sah tidak dapat diambil secara sepihak oleh pemerintah.
Namun, terdapat beberapa kondisi yang memungkinkan berakhirnya hak atas tanah atau dilakukannya pengadaan tanah untuk kepentingan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapan Tanah Dapat Diperoleh Negara atau Pemerintah?
Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan tanah kembali dikuasai negara antara lain:
1. Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum
Pemerintah dapat melakukan pengadaan tanah untuk pembangunan yang bertujuan bagi kepentingan umum, seperti:
* Jalan tol.
* Jalan umum.
* Bendungan.
* Rumah sakit pemerintah.
* Sekolah negeri.
* Pelabuhan dan bandara.
* Infrastruktur strategis lainnya.
Dalam proses tersebut, pemilik tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Hak Atas Tanah Berakhir
Hak atas tanah tertentu dapat berakhir karena:
* Jangka waktu hak telah habis.
* Pemegang hak melepaskan haknya.
* Tanah ditelantarkan.
* Ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Tanah Terlantar
Tanah yang telah diberikan hak namun sengaja tidak dimanfaatkan, tidak dipelihara, atau tidak digunakan sesuai tujuan pemberian hak dalam jangka waktu tertentu dapat ditetapkan sebagai tanah terlantar sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah Sertipikat Tanah Bisa Dicabut?
Sertipikat tanah tidak dapat dicabut secara sembarangan.
Pembatalan atau pencabutan hak atas tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan:
* Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
* Cacat administrasi sesuai ketentuan hukum.
* Ketentuan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perlindungan bagi Pemilik Tanah
Pemegang hak atas tanah memperoleh perlindungan hukum melalui:
✔ Pendaftaran tanah dan sertipikasi.
✔ Kepastian data fisik dan data yuridis.
✔ Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa.
✔ Ganti kerugian yang layak dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Pentingnya Sertipikat Tanah
Sertipikat merupakan alat bukti yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis suatu bidang tanah yang telah terdaftar.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah yang dimiliki.
Kesimpulan
Tanah masyarakat tidak dapat diambil pemerintah secara sewenang-wenang. Setiap tindakan yang berkaitan dengan perolehan tanah oleh negara harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta tetap menghormati dan melindungi hak masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengajak masyarakat untuk memahami hak dan kewajiban di bidang pertanahan serta memastikan seluruh bidang tanah yang dimiliki t
elah terdaftar dan bersertipikat guna memperoleh kepastian hukum. (Rel/SB)


















