Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengenal Hak Pakai Atas Tanah: Salah Satu Jenis Hak yang Diakui dalam Sertipikat Tanah

4
×

Mengenal Hak Pakai Atas Tanah: Salah Satu Jenis Hak yang Diakui dalam Sertipikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Selain Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat juga perlu mengenal Hak Pakai sebagai salah satu jenis hak atas tanah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Hak Pakai merupakan salah satu hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh perseorangan, instansi pemerintah, badan hukum, maupun pihak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa Itu Hak Pakai?

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Pakai adalah:

Hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanah.

Dengan kata lain, Hak Pakai memberikan hak kepada pemegangnya untuk menggunakan tanah sesuai tujuan dan ketentuan yang ditetapkan.

Dasar Hukum Hak Pakai

Hak Pakai diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatur pelayanan pertanahan.

Siapa yang Dapat Memiliki Hak Pakai?

Hak Pakai dapat diberikan kepada:

* Warga Negara Indonesia (WNI).

* Instansi Pemerintah.

* Pemerintah Daerah.

* Badan Keagamaan.

* Badan Sosial.

* Badan Hukum Indonesia.

* Perwakilan negara asing dan organisasi internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

* Orang asing yang memenuhi syarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hak dan Kewajiban Pemegang Hak Pakai

Pemegang Hak Pakai berhak:

✔ Menggunakan tanah sesuai peruntukannya.

✔ Memanfaatkan tanah sesuai keputusan pemberian hak.

✔ Mendapat perlindungan hukum atas penggunaan tanah tersebut.

Selain itu, pemegang hak wajib:

✔ Memelihara tanah dengan baik.

✔ Menggunakan tanah sesuai peruntukan.

✔ Mematuhi ketentuan yang tercantum dalam pemberian hak.

Jangka Waktu Hak Pakai

Hak Pakai diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perbedaan Hak Pakai dengan Hak Milik

Hak Milik (HM):

* Hak terkuat dan terpenuh atas tanah.

* Bersifat turun-temurun.

* Tidak memiliki batas waktu tertentu.

Hak Pakai:

* Hak untuk menggunakan atau memanfaatkan tanah.

* Diberikan untuk jangka waktu tertentu.

* Penggunaannya dibatasi sesuai tujuan pemberian hak.

Apakah Hak Pakai Memiliki Sertipikat?

Ya. Hak Pakai yang telah didaftarkan akan diterbitkan Sertipikat Hak Pakai oleh Kantor Pertanahan sebagai bukti hak yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertipikat tersebut memberikan kepastian hukum mengenai subjek hak, objek tanah, serta jenis hak yang dimiliki.

Pentingnya Memahami Jenis Hak pada Sertipikat

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa jenis hak yang tercantum pada sertipikat tanah sebelum melakukan transaksi atau pengurusan administrasi pertanahan.

Pemahaman mengenai Hak Pakai dan jenis hak lainnya akan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum dan menghindari kesalahpahaman dalam pengelolaan tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus berkomitmen memberikan edukasi dan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya

guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan bagi seluruh masyarakat. (Rel/SB)

 

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *