Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengenal Akta Hibah Tanah: Dasar Hukum dan Pentingnya dalam Peralihan Hak Atas Tanah

5
×

Mengenal Akta Hibah Tanah: Dasar Hukum dan Pentingnya dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Hibah tanah merupakan salah satu bentuk peralihan hak atas tanah yang sering dilakukan dalam lingkungan keluarga maupun kepada pihak lain. Untuk menjamin kepastian hukum, proses hibah tanah harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam praktik pertanahan, hibah tanah dilakukan melalui Akta Hibah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa pemberian hak atas tanah dari pemberi hibah kepada penerima hibah secara sukarela tanpa imbalan.

Apa Itu Hibah?

Berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi hibah, pada waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan suatu benda guna kepentingan penerima hibah.

Dalam bidang pertanahan, hibah menjadi salah satu cara yang sah untuk mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Akta Hibah Tanah

Pembuatan Akta Hibah Tanah memiliki dasar hukum antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 24 Tahun 2016

Fungsi Akta Hibah

Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT berfungsi sebagai:

Bukti telah dilakukannya hibah tanah.
Dasar pendaftaran peralihan hak di Kantor Pertanahan.
Memberikan kepastian hukum bagi pemberi dan penerima hibah.
Menghindari sengketa di kemudian hari.

Proses Hibah Tanah

Secara umum, proses hibah tanah meliputi:

1. Pemberi hibah dan penerima hibah memenuhi persyaratan administrasi.
2. PPAT melakukan pemeriksaan dokumen dan data tanah.
3. Para pihak menandatangani Akta Hibah di hadapan PPAT.
4. Akta Hibah didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
5. Kantor Pertanahan memproses perubahan data dan peralihan hak.
6. Sertipikat diterbitkan atau diperbarui atas nama penerima hibah.

Dokumen yang Umumnya Diperlukan

Sertipikat hak atas tanah.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) para pihak.
Kartu Keluarga (KK).
Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Hibah Berbeda dengan Jual Beli

Masyarakat perlu memahami bahwa hibah berbeda dengan jual beli. Dalam hibah tidak terdapat pembayaran atau imbalan dari penerima kepada pemberi hibah. Sedangkan dalam jual beli terdapat transaksi pembayaran sebagai pengganti hak atas tanah yang dialihkan.

Oleh karena itu, penggunaan jenis akta harus disesuaikan dengan perbuatan hukum yang sebenarnya dilakukan oleh para pihak.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk melakukan setiap peralihan hak atas tanah melalui prosedur yang benar dan melalui pejabat yang berwenang guna menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak atas tanah.

Dengan tertib administrasi pertanahan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum dan meminimalkan potensi sengketa pertanahan di masa mendatang. (Rel/SB)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *