Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam pelayanan pertanahan, masyarakat sering menjumpai istilah Hak Milik (HM) pada sertipikat tanah. Hak Milik merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang paling dikenal dan banyak dimiliki oleh masyarakat Indonesia.
Pemahaman mengenai Hak Milik penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban yang melekat pada tanah yang dimilikinya serta memperoleh kepastian hukum atas penguasaan tanah tersebut.
Apa Itu Hak Milik?
Berdasarkan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Hak Milik adalah:
Hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Artinya, Hak Milik memberikan kewenangan yang paling luas kepada pemegang hak untuk menggunakan, memanfaatkan, dan menguasai tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Hak Milik
Hak Milik atas tanah diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatur pelayanan pendaftaran tanah.
Ciri-Ciri Hak Milik
Hak Milik memiliki beberapa karakteristik penting, yaitu:
✔ Bersifat turun-temurun kepada ahli waris.
✔ Merupakan hak yang paling kuat dan penuh dibandingkan hak atas tanah lainnya.
✔ Dapat dialihkan melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, pewarisan, dan perbuatan hukum lainnya sesuai ketentuan.
✔ Dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan.
✔ Memiliki kepastian hukum setelah didaftarkan dan diterbitkan sertipikat.
Siapa yang Dapat Memiliki Hak Milik?
Menurut ketentuan UUPA, pada prinsipnya Hak Milik hanya dapat dimiliki oleh:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Badan hukum tertentu yang ditetapkan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apakah Sertipikat Hak Milik Penting?
Sertipikat Hak Milik merupakan surat tanda bukti hak yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis bidang tanah yang tercantum di dalamnya.
Dengan adanya sertipikat, pemegang hak memperoleh:
* Kepastian hukum.
* Perlindungan hukum.
* Kemudahan dalam transaksi pertanahan.
* Kemudahan dalam pengurusan administrasi.
Hak Milik Berbeda dengan SPPT PBB
Masyarakat perlu memahami bahwa Sertipikat Hak Milik berbeda dengan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Sertipikat merupakan bukti hak atas tanah.
SPPT PBB merupakan dokumen perpajakan yang menunjukkan kewajiban pembayaran pajak atas objek tanah dan/atau bangunan.
Karena itu, pembayaran PBB tidak secara otomatis membuktikan kepemilikan hak atas tanah.
Pentingnya Pendaftaran Tanah
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN terus mendorong masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya guna memperoleh sertipikat sebagai bukti hak yang sah dan memberikan kepastian hukum.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk menjaga dokumen pertanahan dengan baik serta melakukan setiap peralihan hak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Dengan tertib administrasi pertanahan, kepastian hukum atas tanah dapat terwujud sehingga me
mberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan nasional. (Rel/SB)


















