Serdang Bedagai | METRO ONE News – Kementerian ATR/BPN berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan 9 Program Kerja Sama Transformasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang.

Kolaborasi itu bertujuan meningkatkan pelayanan publik, menjamin kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan Pemerintah Daerah, serta meningkatkan pendapatan daerah.

Nah, Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara merupakan pilot project dari implementasi 9 program tersebut. (Rel/SB)


















