Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Edukasi Masyarakat Terkait Prosedur Penggantian Sertipikat Tanah Yang Hilang

4
×

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat Edukasi Masyarakat Terkait Prosedur Penggantian Sertipikat Tanah Yang Hilang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta memberikan informasi terkait layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengedukasi masyarakat mengenai tata cara pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

Sertipikat tanah merupakan tanda bukti hak yang sah atas suatu bidang tanah dan memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak. Oleh karena itu, apabila sertipikat tanah hilang, masyarakat diimbau untuk segera mengurus penggantian sertipikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam pengurusan sertipikat hilang diawali dengan membuat laporan kehilangan di kantor kepolisian setempat untuk memperoleh Surat Tanda Bukti Lapor Kehilangan. Selanjutnya, pemohon menyiapkan dokumen identitas yang masih berlaku, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebagai persyaratan administrasi.

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mengajukan permohonan penggantian sertipikat hilang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat. Proses tersebut akan dilanjutkan dengan pengumuman kehilangan sertipikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bagian dari tahapan verifikasi.

Setelah seluruh proses pemeriksaan dan verifikasi selesai dilaksanakan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertipikat pengganti sebagai bukti hak yang sah atas tanah tersebut.

Melalui penyampaian informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berharap masyarakat dapat memahami bahwa hilangnya sertipikat tidak menghilangkan hak atas tanah yang dimiliki. Masyarakat diimbau untuk segera mengurus penggantian sertipikat apabila mengalami kehilangan guna menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas bagi seluruh masyarakat. (Rel/LKT)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *