Serdang Bedagai | METRO ONE News – Pertanyaan mengenai apakah Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki tanah di Indonesia masih sering menjadi perbincangan di masyarakat. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa orang asing dapat membeli dan memiliki tanah secara bebas di Indonesia. Namun, ketentuan hukum pertanahan nasional mengatur secara tegas mengenai hak atas tanah bagi WNA maupun badan usaha asing.
Pengaturan tersebut berlandaskan pada **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)** yang menjadi dasar hukum utama pertanahan di Indonesia.
## Prinsip Dasar dalam UUPA
UUPA menganut asas nasionalitas yang menegaskan bahwa hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang angkasa Indonesia diperuntukkan bagi bangsa Indonesia.
Berdasarkan **Pasal 21 ayat (1) UUPA**, hanya Warga Negara Indonesia yang dapat mempunyai **Hak Milik** atas tanah. Ketentuan ini menjadi dasar bahwa WNA tidak diperbolehkan memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia.
## Apakah WNA Bisa Memiliki Tanah di Indonesia?
Secara umum, WNA tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik sebagaimana dimiliki oleh WNI.
Namun, peraturan perundang-undangan memberikan kemungkinan bagi WNA yang berkedudukan di Indonesia untuk memiliki hak tertentu atas tanah, yaitu **Hak Pakai** sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini diatur dalam **Pasal 42 UUPA** yang menyebutkan bahwa orang asing yang berkedudukan di Indonesia dapat menjadi subjek Hak Pakai.
Hak Pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai negara atau tanah milik pihak lain dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum.
## Hak Atas Tanah Apa yang Dapat Dimiliki WNA?
WNA tidak dapat memiliki:
✖ Hak Milik (HM)
✖ Hak Guna Usaha (dalam kapasitas perseorangan asing)
Namun WNA yang memenuhi syarat dapat memperoleh:
✔ Hak Pakai atas tanah.
✔ Hak Pakai untuk rumah tempat tinggal atau hunian sesuai ketentuan.
✔ Hak sewa untuk bangunan berdasarkan perjanjian dengan pemilik tanah.
## Apakah Orang Asing Bisa Membeli Tanah dengan Nama WNI?
Praktik penggunaan nama WNI (*nominee arrangement*) untuk menyembunyikan kepemilikan tanah oleh WNA tidak dibenarkan dalam hukum Indonesia.
Perjanjian yang bertujuan menghindari ketentuan UUPA berpotensi menimbulkan risiko hukum dan sengketa di kemudian hari karena bertentangan dengan prinsip hukum pertanahan nasional. Prinsip pembatasan kepemilikan tanah oleh WNA merupakan bagian dari asas nasionalitas yang dianut UUPA.
## Apakah Tanah di Indonesia Bisa Dijadikan Usaha oleh Pihak Asing?
Kegiatan usaha oleh investor asing pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang dilakukan sesuai ketentuan investasi dan pertanahan yang berlaku di Indonesia.
Badan usaha yang melibatkan modal asing umumnya menjalankan kegiatan usaha melalui perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, yaitu Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA).
Dalam pelaksanaan usahanya, perusahaan dapat memperoleh hak atas tanah tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti:
* Hak Guna Bangunan (HGB).
* Hak Guna Usaha (HGU) untuk kegiatan tertentu.
* Hak Pakai.
Namun hak-hak tersebut berbeda dengan Hak Milik dan memiliki jangka waktu serta ketentuan penggunaan tertentu yang diatur oleh negara.
## Mengapa Kepemilikan Tanah oleh WNA Dibatasi?
Pembatasan tersebut bertujuan untuk:
✔ Melindungi kedaulatan negara atas tanah.
✔ Menjaga agar tanah tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
✔ Mencegah penguasaan tanah secara berlebihan oleh pihak asing.
✔ Menjamin keadilan dan pemerataan penguasaan tanah bagi masyarakat Indonesia.
## Dasar Hukum yang Mengatur
Pengaturan mengenai hak atas tanah bagi WNA dan badan usaha asing antara lain terdapat dalam:
1. **Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).**
2. **Pasal 21 UUPA** mengenai Hak Milik yang hanya dapat dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
3. **Pasal 41 sampai Pasal 43 UUPA** mengenai Hak Pakai dan subjek yang dapat memilikinya.
4. **Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021** mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
## Kesimpulan
Warga Negara Asing tidak dapat memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. Namun, WNA yang berkedudukan di Indonesia dapat memperoleh Hak Pakai dan hak-hak tertentu lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kegiatan usaha asing di Indonesia dapat dilakukan melalui badan usaha yang sah sesuai hukum Indonesia dengan menggunakan hak atas tanah yang diperbolehkan oleh negara.
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat agar memahami ketentuan pertanahan yang berlaku dan selalu memastikan setiap transaksi atau penguasaan tanah dilakukan sesuai hukum guna memperoleh kepastian dan perlindungan hukum. (Rel/SB)


















