Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Seorang Pria Pemilik Sabu Di Pantai Labu Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang

3
×

Seorang Pria Pemilik Sabu Di Pantai Labu Diamankan Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News – Satuan Reserse Narkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun II Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/6/2026) sore.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SK alias K (35) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram, satu blok plastik klip transparan, satu alat hisap sabu, serta satu plastik klip transparan ukuran sedang dalam keadaan kosong.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deliserdang Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H menjelaskan, “pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang terkait adanya seorang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Rantau Panjang, Kecamatan Pantai Labu.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel langsung melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H, Rabu (24/6/2026).

Sekira pukul 17.00 WIB, personel tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki sedang berdiri di tempat yang dimaksud. Petugas kemudian melakukan tindakan kepolisian terhadap pria tersebut.

“Pada saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat empat plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,51 gram serta satu blok plastik klip transparan. Barang bukti tersebut ditemukan di dekat terduga pelaku dan diduga sempat dibuang olehnya. Selain itu, petugas juga menemukan satu alat hisap sabu yang berada di atas tanah tidak jauh dari lokasi terduga pelaku,” jelasnya.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, penyidik Sat Res Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, pemeriksaan awal barang bukti menggunakan alat tes kit, penimbangan barang bukti, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, serta pengembangan terhadap asal barang bukti dan jaringan berdasarkan keterangan terduga pelaku dan informasi lainnya.

Terhadap terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *