Karo | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kabupaten Karo mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Aset Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring pada Selasa (28/7).
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Pemerintah Daerah se-Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara, serta seluruh Kepala Kantor Pertanahan se-Sumatera Utara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mendorong percepatan penyelesaian sertifikasi aset Barang Milik Daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan aset pemerintah.
Dalam forum tersebut, para peserta membahas langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan penyelesaian sertifikasi aset daerah melalui sinergi yang lebih erat antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sertifikasi aset pemerintah daerah menjadi salah satu instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa maupun penyalahgunaan aset negara.
Partisipasi Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen untuk mendukung percepatan legalisasi aset pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan proses sertifikasi aset Barang Milik Daerah dapat terlaksana secara lebih efektif, tepat sasaran, dan sesuai target yang telah ditetapkan.
Dengan terjalinnya kolaborasi yang kuat antara KPK, Pemerintah Daerah, dan jajaran ATR/BPN, percepatan sertifikasi aset daerah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib, akuntabel, dan transparan. Selain memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah, upaya ini juga menjadi bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik serta optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. (Rel/TK)


















