Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Pengumpulan Data Lapang Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah di Kota Tanjungbalai

6
×

Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara Laksanakan Pengumpulan Data Lapang Penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah di Kota Tanjungbalai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjungbalai | METRO ONE News – Dalam rangka mendukung penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah Kecamatan Wilayah Prioritas Penataan Wilayah Tertentu (WP3WT) di Provinsi Sumatera Utara, tim pelaksana dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan pengumpulan data lapang pada sembilan pulau yang berada di dua kecamatan di Kota Tanjungbalai.

Adapun lokasi pengumpulan data meliputi Pulau Belanga, Pulau Beswesen, Pulau Buaya, Pulau Buaya Kecil, Pulau Langgai, Pulau Rumbia, Pulau Serindan, Pulau Tualang, dan Pulau Tuan Tohir. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Neraca Penatagunaan Tanah yang bertujuan menghasilkan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan pemanfaatan ruang dan tanah.

Pengumpulan data lapang dilakukan untuk memperoleh informasi faktual mengenai kondisi penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah pada masing-masing wilayah. Data yang diperoleh kemudian digunakan sebagai bahan validasi terhadap data spasial dan data administrasi yang telah tersedia, sehingga menghasilkan informasi yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Neraca Penatagunaan Tanah memiliki peran strategis sebagai instrumen dalam mendukung pengambilan kebijakan di bidang pertanahan dan tata ruang. Dengan tersedianya data yang valid, pemerintah dapat menyusun perencanaan, pengendalian, serta pemanfaatan tanah secara lebih efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik wilayah.

Kegiatan ini juga mencerminkan komitmen Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dalam mendukung pengelolaan sumber daya agraria yang tertib dan berkelanjutan. Melalui sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan, diharapkan penyelenggaraan penatagunaan tanah dapat berjalan secara optimal sehingga mampu mewujudkan tata ruang yang tertib, produktif, berkelanjutan, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (Rel/TK)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *