Medan | METRO ONE News – Menyoroti kasus penganiayaan bersama sama yang menimpa kakak beradik berinisial CH dan adiknya CIK di Kelurahan Terjun Kota Medan pada 24 Juni 2026 lalu, akhirnya pencarian terduga pelaku membuahkan hasil.
Menurut informasi salah satu terduga pelaku berinisial RA telah diamankan Unitreskrim Polsek Medan Labuhan di wilayah Porsea. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak penyidik polsek Medan Labuhan.
Menaggapi hal itu salah satu korban berinisial CIK mengunggah vidio di salah satu akun media sosial Tiktok miliknya. Dalam unggahanya korban meminta kepada pihak kepolisian agar proseshukumnya transfaran serta meminta agar pelaku dihukum seberat beratnya.
Keluarga korban menganggap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku tidak hanya mencederai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merupakan bentuk pelanggaran berlapis terhadap tatanan sosial dan spiritual.
“Allhamdulillah salah satu pelaku sudah diamankan di polsek, trimakasih kepada semua yang membantu suport soal perkara saya ini. Saya meminta kepada Kapolsek Medan labuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan, serta Kapolda Sumut, agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Proses hukumnya harus tanpa ada yang ditutup tutupi”, ujar CIK dalam unggahanya di akun Media Sosial.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya SP Sembiring M,.S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi melalui Whatsapp pribadinya enggan membalas pesan yang dilayangkan hingga berita ini di rilis. (AW)


















