Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

RA Pelaku Penganiayaan Bersama Sama Ditangkap, Korban Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Pelabuhan Belawan

4
×

RA Pelaku Penganiayaan Bersama Sama Ditangkap, Korban Apresiasi Kinerja Jajaran Polres Pelabuhan Belawan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Belawan | METRO ONE News – Bukti keseriusan dalam penanganan kasus di wilayah hukumnya, jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan beserta Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan, berhasil mengamankan RA (31) salah satu pelaku dalam dugaan penganiayaan bersama sama, di kawasan jalan Kapten Rahmad buddin, Medan Marelan, Kota Medan, hal tersebut di tuangkan dalam konferensi Pers di aula Polres Pelabuhan Belawan, Kamis (6/8/2026).

Kapolres menjelaskan kasus dugaan penganiayaan berat yang sempat viral di media sosial dan dinarasikan sebagai aksi pembegalan. Berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Medan Labuhan bersama Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, peristiwa tersebut merupakan tindak pidana penganiayaan yang dipicu persoalan pribadi.

Korban dalam perkara ini berinisial CA dan CH, sedangkan pelapor berinisial SN. Peristiwa terjadi pada Rabu, 24 Juni 2026, di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Kecamatan Medan Marelan.

Salah satu tersangka berinisial RA (31) sempat melarikan diri dan berpindah-pindah tempat persembunyian. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial SH (18) masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa peristiwa ini bukan pembegalan sebagaimana yang sempat beredar di media sosial. Motifnya dipicu perselisihan terkait hubungan asmara antara korban dengan salah satu tersangka. Kedua belah pihak sebelumnya telah sepakat bertemu di kawasan Pasar V Marelan untuk berkelahi hingga akhirnya terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka sayatan,” ujar AKBP Aditya Sembiring.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kening dan pinggang serta luka sayatan di pipi kanan dan kiri. Hasil visum et repertum menjadi salah satu barang bukti dalam perkara tersebut.

Usai kejadian, kedua tersangka melarikan diri ke luar kota. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi memperoleh informasi bahwa tersangka RA berada di Kabupaten Toba, Pada 2 Agustus 2026, tim berhasil mengamankan tersangka, sementara SH masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka RA dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Terpisah salah satu Korban berinisial CH saat di konfirmasi kamis (6/8/2026) dirinya mengatakan, mengapresiasi respon cepat jajaran Satreskrim Polres Pelabuhan belawan dalam penanganan kasus yang dialaminya, walapun sebelumnya dirinya trauma dan cemas karena pelaku belum tertangkap.

“Iya bang, allhamdullilah RA sudah ditangkap, dan sudah di rilis di polres sore tadi, saya sangat mengapresiasi kinerja Bapak Kapolres dan jajaranya, walupun sebelumnya saya pasrah dan trauma atas kejadian, akhirnya pelaku benar di tangkap, sekali lagi saya ucapkan trimakasih kepada bapak Kepolisian Pelabuhan Belawan”, ujar CH sembari terlihat mata berkaca.(AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *