Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dugaan Pemerasan Terhadap Narapidana Sebesar Rp 280 Juta Oleh KPR, Ka Rutan Kelas IIB Sidikalang Bungkam.

1
×

Dugaan Pemerasan Terhadap Narapidana Sebesar Rp 280 Juta Oleh KPR, Ka Rutan Kelas IIB Sidikalang Bungkam.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Kasus Memalukan memeras narapidana yang melibatkan oknum KPR terus bergulir. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Rutan Kelas IIB Sidikalang Brema Barus yang diduga pelaku pemerasan sudah dilaporkan ke Polres Dairi. MS korban pemerasan membuat laporan setelah ia menghirup udara bebas.

Sayangnya Kepala Rutan Kelas IIB Sidikalang, Loviga F. Sembiring bungkam saat dimintai tanggapannya. Pesan konfirmasi yang dilayangkan Metro One News Senin (10/8/26) tak ditanggapi sama sekali. Belum diketahui mengapa Ka Rutan tak berani berkomentar. Dari khabar yang berkembang ada sesuatu penyebab mengapa Ka Rutan memilih gerakan tutup mulut.

Seperti yang telah beredar pemberitaan, laporan dugaan pemerasan itu disampaikan MS kepada Wartawan setelah dirinya bebas dari masa tahanan Kamis (6/8/2026), MS mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana itu karena merasa menjadi korban pemerasan saat masih menjalani hukuman di Rutan Sidikalang.

“Benar, saya sudah melaporkan KPR Rutan Sidikalang ke Polres Dairi karena dugaan pemerasan dan pengancaman saat saya masih berstatus tahanan,” ujar MS melalui pesan WhatsApp.

Menurut pengakuan MS, peristiwa itu bermula pada 18 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu ia bersama seorang napi lainnya berinisial JHS dipanggil ke ruang kerja KPR.

Di ruangan itu kata MS, keduanya diberitahu bahwa mereka terlibat kasus penipuan di dalam rutan dan disebut-sebut akan dijemput petugas Mabes Polri.

MS mengklaim KPR menawarkan jalan keluar agar proses dapat dihentikan dengan syarat menyediakan uang Rp220 juta, ditambah Rp40 juta untuk pihak rutan dan Rp20 juta yang disebut sebagai “uang rokok” bagi tim Mabes Polri.

MS juga mengaku mendapat ancaman akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan apabila permintaan itu tidak dipenuhi.

Karena takut, MS dan JHS mengaku mengumpulkan uang dari keluarga masing-masing hingga mencapai Rp140 juta per orang atau total Rp280 juta.

MS menyebut penyerahan uang dilakukan secara bertahap. Rp240 juta, ditransfer ke rekening seseorang berinisial N, sedangkan Rp40 juta diserahkan secara tunai kepada KPR.

Beberapa waktu setelah penyerahan uang, MS dipindahkan ke Rutan Kabanjahe. Pada 18 Mei 2026 ia dinyatakan bebas. Saat menjalani wajib lapor pada 31 Juli 2026, hasil tes urinnya dinyatakan negatif.

Setelah bebas, MS bersama JHS sepakat melaporkan dugaan pemerasan itu ke Polres Dairi. Keduanya berharap aparat kepolisian mengusut laporan itu secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini ditulis, Brema Barus belum terkonfirmasi sehingga belum diketahui sejauh mana kebenaran dugaan pemerasan itu. (Econ)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *