Karo | METRO ONE News – Pembangunan sebuah baliho di Berastagi dengan nilai anggaran mencapai Rp 62 juta menuai pertanyaan serius. Proyek Dikerjakan Dulu, Dokumen Menyusul.
Pasalnya, baliho tersebut disebut sudah selesai dan dioperasionalkan, sementara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak mengetahui proses pembangunannya dan belum pernah menandatangani dokumen terkait pekerjaan tersebut.
Informasi mengenai pembangunan baliho tersebut dikonfirmasi secara langsung kepada Kabid Humas, Komunikasi dan Publikasi Dinas Kominfo, Debora Barus, yang juga disebut bertindak sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia membenarkan adanya pembangunan baliho dengan anggaran sebesar Rp62 juta dan menyebut pelaksananya bernama Jack, Jumat (7/8/2026) sekira pukul 17.00 di seputaran area kantor bupati Karo.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai proses pelaksanaan pekerjaan tersebut, muncul persoalan berbeda.
PPK justru menyatakan dirinya belum mengetahui pembangunan baliho dimaksud, bahkan mengaku belum pernah menandatangani dokumen apa pun terkait pekerjaan tersebut.
Saya belum ada menandatangani berkas apa pun. Saya juga tidak ada memeriksa baliho yang dimaksud, apakah sesuai spek perencanaan atau tidak. Silakan pertanyakan kepada yang melaksanakan,” ujar PPK
Pernyataan tersebut tentu menimbulkan pertanyaan mendasar terkait mekanisme perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
Bagaimana mungkin sebuah pekerjaan dengan nilai anggaran puluhan juta rupiah sudah selesai dan bahkan telah dioperasionalkan, sementara pejabat yang memiliki kewenangan sebagai PPK mengaku belum mengetahui pekerjaan tersebut dan belum menandatangani dokumen apa pun.
Proyek Jalan Dulu, Administrasi Belakangan?
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan dalam tata kelola pelaksanaan kegiatan. Pertanyaan publik pun menjadi wajar: apakah pembangunan baliho tersebut memang dilaksanakan tanpa sepengetahuan PPK, ataukah pekerjaan terlebih dahulu dikerjakan dan setelah selesai baru administrasinya diproses?
Jika benar PPK belum pernah memeriksa fisik pekerjaan dan belum menandatangani dokumen terkait, lalu siapa yang memastikan baliho tersebut telah dibangun sesuai spesifikasi teknis dan perencanaan?
Siapa pula yang bertanggung jawab memastikan volume, kualitas material, ukuran, konstruksi, serta nilai pekerjaan sesuai dengan dokumen pengadaan dan anggaran yang telah ditetapkan.
Kadis Kominfo Diminta buka secara Terang terangan atas munculnya perbedaan keterangan tersebut, Kepala Dinas Kominfo perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.
Publik berhak mengetahui bagaimana sebenarnya mekanisme pembangunan baliho senilai Rp62 juta tersebut. Apakah seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai prosedur, atau terdapat proses yang justru berjalan di luar mekanisme yang semestinya.
Terlebih, jika benar PPK tidak mengetahui pekerjaan tersebut dan belum pernah menandatangani dokumen apa pun, maka persoalan ini tidak cukup hanya dijawab dengan menyebut siapa pelaksananya.
Siapa yang memerintahkan pekerjaan? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan? Apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi? Dan atas dasar dokumen apa pembayaran nantinya dilakukan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesan bahwa pekerjaan dilaksanakan terlebih dahulu, sementara dokumen pertanggungjawaban menyusul kemudian.
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk menutup-nutupi prosesnya.
Sebaliknya, apabila memang terdapat prosedur yang terlewati, hal tersebut harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati Karo Diminta Evaluasi Jabatan Kabid Humas dan IKP dinas Kominfo Karo yang patut diduga keras memiliki niat yang tidak baik atas anggaran negara didalam pembangunan baliho seharga 62 juta tersebut, dan berpotensi dengan sengaja abaikan ketentuan yang berlaku. (Rel/Econ)


















