Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Dirreskrimum Polda Sumut Paparkan Motif Penemuan Mayat Driver Online di Desa Bulu Cina

1
×

Dirreskrimum Polda Sumut Paparkan Motif Penemuan Mayat Driver Online di Desa Bulu Cina

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News – Dirreskrimum Polda Sumut paparkan motif pelaku pembunuhan terhadap driver online yang jasadnya di buang di Dusun Karanian lama, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, dalam Paparanya Kombes Pol Cornelis M Simanjuntak didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba dan pejabat lainnya.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombespol Cornelis M Simanjuntak mengungkapkan, pengungkapan kasus pembunuhan itu berdasarkan nomor : LP/B/264/VIII/2026/Polsek Hamparan Perak/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut tanggal 13 Agustus 2026.

Saat itu di wilayah hukum polsek hamparan perak ditemukan mayat pria dalam kondisi kaki terikat di areal perkebunan tebu PTPN II tepatnya di Jalan Kranian lama Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Deli serdang. Korban diketahui bernama Ryan Alamsyah (25), warga Jalan Setia Luhur Linkungan 11, Kelurahan dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Penemuan mayat tersebut sempat membuat heboh warga sekitar dan viral di beberpa media sosial. Namun tak lama setelah penemuan mayat, sekira 8 jam polisi berhasil menangkap dua pelaku.

Kedua pelaku adalah AP (27) warga Selese, Kabupaten Langkat, berperan sebagai otak pelaku perencanaan pembunuhan dan menjual mobil korban, serta GPN (29) warga Jalan Karya Bakti, Medan Polonia berperan memesan ojol dan eksekutor. Keduanya berhasil ditangkap Kamis (14/8/2026) di salah satu penginapan di jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Dikatakan Kombespol Cornelis, sebelum melakukan pembunuhan kedua tersangka AP dan GPM mengonsumsi sabu-sabu di salah satu warung internet di Jalan Ngumban Surbakti. Namun pada pukul 19.00 Wib keduanya keluar dari warnet berencana menjual Hp milik GPM, namun tidak laku.

“Karena uang tidak ada lagi, keduanya berencana merampok driver taksi online, memesan tujuan ke Belawan pada Kamis (13/8/26) sekira pukul 01.00 Wib di simpang Pos Jalan Ngumban Surbakti,” Ujar Kombespol Cornelis M Simanjuntak.

Lanjut, Pada pemesanan pertama, kedua tersangka mengcancel karena melihat foto profil driver yang ‘tegap’ dan seperti aparat. Kemudian tersangka memesan Maxim atas nama Ramadhan Alam (aplikasi orang tua korban).

Sekira pukul 02.00 Wib korban Ryan Alamsyah datang mengendarai Mobil Daihatsu Ayla warna putih BK 1740 ADR. Kedua tersangka sempat bertanya kenapa berbeda foto, lalu korban menjawab dia menggunakan aplikasi orang tuanya.

Kedua tersangka masuk mobil, GPM duduk disamping korban dan AP duduk di belakang sambil memegang tali pinggang untuk menjerat leher korban.

Dalam perjalanan menuju belawan, tersanga GPM minta berhenti pura-pura mau kencing. Saat itulah AP menjerat leher korban, lalu GPM membantu melakukan pemukulan hingga korban tewas. Selanjutnya korban diikat, dan dibuang ke perkebunan tebu Buluh Cina.

Kedua tersangka kemudian menjual mobil ke penadah seharga Rp17 juta ke penadah P dan IN kedua penadah saat ini juga sudah di amankan pihak kepolisian dan dalam proses penyidikan.

Terhadap kedua tersangka akan dijerat Pasal 459 Subs Pasal 458 dan atau Pasal 479 ayat (3) Jo Pasal 591 Jo Pasal 20, 21 UU No. 1/2023 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun. (AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *