Medan | METRO ONE News — Bupati Karo, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG., M.Kes., menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset wakaf masyarakat di Kabupaten Karo.
Penandatanganan berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kamis (27/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari sinergi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah kabupaten/kota, Kejaksaan, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia dalam mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Untuk Kabupaten Karo, penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Karo bersama Kepala Kejaksaan Negeri Karo Edmond Novvery Purba, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo Nhora Herawaty Saragih, S.ST., M.Si., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karo, Drs. H. Saparuddin, M.A.
Kerja sama tersebut menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antarinstansi dalam proses pendaftaran tanah wakaf. Dengan adanya sinergi tersebut, tanah yang telah diwakafkan masyarakat diharapkan dapat segera memperoleh kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa maupun permasalahan pertanahan di kemudian hari.
Kepastian hukum atas tanah wakaf juga memiliki arti penting dalam menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset tersebut untuk kepentingan sosial, keagamaan, dan kemaslahatan masyarakat.
Bupati Karo menyampaikan dukungannya terhadap langkah kolaboratif tersebut. Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah wakaf merupakan bentuk tanggung jawab bersama dalam memberikan perlindungan terhadap aset keagamaan dan sosial yang telah dipercayakan masyarakat untuk kepentingan umat.
“Pemerintah Kabupaten Karo siap mendukung dan bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Karo, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, serta seluruh pihak terkait dalam mempercepat pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Karo. Kita ingin setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Bupati Karo.
Melalui penandatanganan MoU ini, Pemerintah Kabupaten Karo bersama para pemangku kepentingan berkomitmen memperkuat kolaborasi dan mempercepat pendaftaran tanah wakaf di Kabupaten Karo.
Sinergi lintas instansi tersebut diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memastikan aset wakaf memiliki kepastian dan perlindungan hukum sehingga dapat terus dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kemaslahatan masyarakat. (Rel/Econ)


















