Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pendaftaran Tanah Wakaf

4
×

Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Gelar Penandatanganan Nota Kesepahaman Dan Perjanjian Kerja Sama Tentang Pendaftaran Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sumut | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara melaksanakan kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Pendaftaran Tanah Wakaf yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Provinsi Sumatera Utara.

Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas instansi dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus mendorong percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tingkat provinsi dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Utara.

Selain itu, dilaksanakan pula penandatanganan Perjanjian Kerja Sama di tingkat kabupaten/kota antara para Bupati/Wali Kota dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, serta Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten/Kota. Kerja sama tersebut secara khusus diarahkan untuk mendukung percepatan pendaftaran tanah wakaf di seluruh kabupaten dan kota se-Provinsi Sumatera Utara.

Dengan adanya penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, diharapkan terbangun komitmen bersama yang semakin kuat dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf, sehingga seluruh tanah wakaf di Provinsi Sumatera Utara dapat memiliki kepastian dan perlindungan hukum serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat. (Rel/SB)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *