Hamparan Perak | METRO ONE News – Alih alih mendapat untung dari hasil kejahatan namun akhirnya Zonk, Unitreskrim Polsek Hamparan Perak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AG (31) warga Dusun 1 Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Dia ditangkap setelah mencuri sebuah mesin genset di salah satu toko Jus milik AR di kawasan Dusun V Desa Klambir, Sabtu (29/8/2026).
Menurut informasi, pencurian genset di toko jus milik AR itu terjadi pada sekitar hari kamis pukul 10.00 wib, pada saat pekerja akan membuka toko dan melihat seisi dalam toko berantakan, lalu pekerja melaporkan kejadian kepada AR selaku pemilik toko.
Mengetahui barang tokonya di curi, AR langsung menyelidiki ciri ciri pelaku dan mencari informasi tentang keberadaan pelaku, tidak butuh waktu lama 3×24 jam akhirnya AR berhasil mengetahui ciri terduga pelaku lalu berkordinasi oleh Unitreskrim Polsek Hamparan Perak dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra T Situmorang S.T, M.M. Melalui Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak IPDA Guntar Simanjuntak saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
“Benar bang, pelaku sudah kita amankan di Polsek hamparan perak” ujar singkat IPDA Guntar Simanjuntak.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Hamparan Perak, beserta barang bukti guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak Kepolisian Polsek Hamparan Perak juga berpesan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap barang berharga apapun, laporkan ke Call Center 110 apabila mengetahui tindak kejahatan apapun. (AW)


















