Hamparan Perak | METRO ONE News – Pemerintah menegaskan bahwa bantuan pangan yang disalurkan melalui Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog tidak boleh dialihkan kepada pihak lain. Setiap paket bantuan telah terikat pada data pribadi penerima yang diverifikasi dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Situasi berbeda terjadi di Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Saat pembagian beras bantuan sosial (bansos), undangan kepada setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mencantumkan jatah 30 kilogram. Namun hal itu berubah setelah salah satu warga Dusun III Desa Sei Baharu berinisial FT (37) menerima manfaat beras tidak sesuai jatah yang telah ditentukan pemerintah. Diduga kuat dipotong oleh salah satu oknum perangkat desa. FT seharusnya mendapatkan 30 kilogram, nyatanya hanya mendapatkan 20 Kilogram.
Sesuai informasi yang didapat metro one News, ibu kandung FT menuturkan, pemotongan jatah beras milik anaknya dikarenakan FT tidak berada di tempat. Ia berada di luar kota, akan tetapi data diri anaknya terdaftar sebagai penerima manfaat.
Awalnya saya dapat informasi nama anak saya keluar sebagai penerima beras. Karena anak saya lagi di luar negri kerja, Kadus bilang tak bisa diambil. “Bisa ku bantu, namun dua sama uwak, satu sama saya”, ujar Ibu kandung FT menirukan perkataan kepala dusun.
Menanggapi hal itu, Camat Hamparan Perak Muhammad Faisal Nasution, S.STP., M.AP melalui PJ Kasi Kesos Kecamatan Hamparan Perak Riri Syafitri S.Km, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp mengaku belum mengetahui hal itu. Namun ia menyesalkan jika benar ada tindakan pemotongan jatah beras milik penerima manfaat.
“Izin pak boleh saya tau dia kadus berapa di Desa Sei Baharu? Sesuai dengan sosialisasi Bulog pada hari Selasa tanggal 08 September 2026, tidak boleh adanya pemotongan kepada si penerima. Penerima harus mendapatkan sesuai dengan yang disalurkan bulan Juli, Agustus, September. Artinya dia mendapatkan 3 goni pak, begitu arahan dari bapak Hafiz dari Tim Bulog”, ujar Riri Syahfitri.
Kepala Desa Sei Baharu Muhazir Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya mengatakan baru mengetahui hal ini setelah ada warga yang melaporkan kepada dirinya. Menurutnya, pihaknya akan menindak tegas dan menindak lanjuti perihal laporan itu
“Kita sudah tau bang setelah ada warga yang lapor kepada saya, akan saya tindak lanjuti laporan ini”, ujar Muhazir.
Di sisi lain, pemerintah melalui Bapanas juga membuka ruang pengaduan bagi KPM maupun masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan melalui kanal Whistleblowing System (WBS) resmi. Pengaduan maupun pertanyaan juga dapat disampaikan melalui hotline Bapanas di nomor 0895391606768 atau website ppid.badanpangan.go.id. (AW)


















