Karo | METRO ONE News – Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Dinas Budaya Pemuda dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Karo di Taman Mejuah-juah, Berastagi, Kabupaten Karo, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang digelar pada 30/7/2026 sampai (1/8/2026) lalu itu dituding sebagai ajang kegiatan cari untung. Khabar liar bertiup kencang, Disbudporapar terkesan menutup diri, Bergelap gelap dalam terang.
Sorotan ini tertuju usai sejumlah media melakukan investigasi pelaksanaan Festival Bunga dan Buah Tahun 2026. Dalam investigasi tersebut, pihak media berusaha meminta Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah diketahui dengan anggaran sebesar 1 Miliar rupiah yang dikelola oleh Disbudporapar Karo.
Hal ini dilakukan sebagai bagian dari proses jurnalistik untuk memperoleh informasi yang akurat dan berimbang terkait anggaran suatu kegiatan.
Dokumen itu diperlukan untuk memverifikasi besaran anggaran, sumber pendanaan, serta kesesuaian antara rencana dan pelaksanaan di lapangan. Sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat dapat berdasarkan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Permintaan itu didasari melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Pasal 2 ayat 1 yang menegaskan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
Meski begitu, Kepala Dinas Disbudporapar Karo, Tomi Kemit, beralasan RAB Festival Bunga dan Buah tidak dapat diberikan menurut ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 46 Tahun 2025 dan juga karena bersifat rahasia.
“Jika mengacu pada Perpres no 46 Tahun 2025 saya tidak dapat memberikan RAB Festival Bunga dan Buah 2026 dan RAB ini juga bersifat rahasia.” ucap Kadis saat ditemui wartawan pada Selasa (15/9/2026).
Berdasarkan hal itu sejumlah media masih berupaya memperoleh kejelasan mengenai dasar hukum yang digunakan dalam menutup akses terhadap RAB Festival Bunga dan Buah Tahun 2026 tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Disbudporapar Karo belum memberikan dokumen RAB dimaksud kepada wartawan. Publik pun masih menunggu penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengecualian informasi tersebut serta mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan anggaran Festival Bunga dan Buah Tahun 2026. (Econ)


















