Jakarta | METRO ONE News – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tindak Lanjut II terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Luas Lahan Baku Sawah (LBS) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Senin (14/9/2026).
Rakortas tersebut dilaksanakan sebagai upaya memperkuat koordinasi dan menyelaraskan kebijakan perlindungan lahan pangan dengan kebutuhan penyediaan lahan untuk pembangunan perumahan.
Rapat dihadiri oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho, serta Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.
Dalam paparannya, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan perkembangan positif dalam proses penyelarasan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Saat ini, sebanyak 475 kabupaten/kota telah memenuhi target penetapan 87 persen Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)**. Sementara itu, sebanyak 33 daerah lainnya masih dalam proses dan terus didorong untuk segera menyelesaikan tahapan verifikasi.
Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan perlindungan lahan pertanian pangan tetap berjalan seiring dengan pemenuhan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk sektor perumahan.
Melalui Rakortas ini, koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus diperkuat guna mewujudkan kebijakan pertanahan, tata ruang, dan perumahan yang selaras serta mendukung pembangunan berkelanjutan. (Rel/TK)


















