Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kanwil BPN Sumatera Utara Implementasikan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah

29
×

Kanwil BPN Sumatera Utara Implementasikan PERINTIS 10 Hari, Dorong Percepatan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara melaksanakan Implementasi Peralihan Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Kamis (24/09/2026).

Implementasi PERINTIS 10 Hari merupakan bagian dari upaya mendorong transformasi pelayanan pertanahan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan terintegrasi, khususnya dalam proses peralihan hak atas tanah.

Melalui program ini, proses peralihan hak atas tanah didorong agar berjalan lebih efektif dan efisien dengan mengedepankan koordinasi antarunit kerja, kepastian proses, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

PERINTIS 10 Hari juga menjadi wujud komitmen Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara dalam meningkatkan kualitas tata kelola pelayanan pertanahan melalui penyederhanaan proses dan penguatan integrasi layanan, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan yang lebih pasti dan responsif.

Implementasi ini diharapkan dapat menjadi langkah nyata dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Melalui PERINTIS 10 Hari, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara terus berkomitmen mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya bagi masyarakat Sumatera Utara. (Rel/TK)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *