Medan Labuhan | METRO ONE News – Laporan Ibu kandung korban dugaan penganiayaan bersama sama yang mengakibatkan luka robek di wajah yang dialami kakak beradik berinisial CAH dan CKH di kelurahan Terjun, Kota Medan, dalam waktu dekat akan bergulir di meja Divpropam Polda Sumut.
Hal itu diungkapkan ibu korban Siti Maryana (44) kepada awak media, dirinya mengatakan pengejaran terduga pelaku lainya berinisial SH setelah Raiz asmar ditangkap diduga terindikasi ada upaya upaya yang tidak transparan. Dimana ibu korban melalui kuasa hukumnya baru mengetahui bahwa kedua tersangka tidak dalam satu berkas perkara, sedangkan menurut ibu korban kedua terduga tersangka sebelumnya dalam satu laporan sesuai tertuang dalam laporan nomor : LP / B / 67 / VI / 2026 / SPKT Unit Reskrim / Polsek Medan Labuhan / Polres Pelabuhan Belawan, pertanggal 24 Juni 2026.
Korban mengatakan dalam waktu dekat akan melaporkan laaporan yang dialaminya ke Divpropam Polda sumut. Karena korban menganggap ketidakseriusan pihak kepolisian menanggapi laporan korban. Berharap kepada Kapolda Sumut khusunya Ditreskrimum polda Sumut serta Divpropam Polda Sumut mengungkap dan buru pelaku lainnya.

“Gak tau lagi kami mau ngomong apa, niat baik mereka waktu datang kita hargai, namun ada intervensi yang kami alami, jadi sepertinya niat baik kita sudah tidak dihargai lagi. Kami akan ambil upaya hukum sesuai hukum yang berlaku di negara ini, kalau tidak ada perkembangan tentang penangkapan pelaku lainya. Kami dalam waktu dekat akan laporkan ke Polda serta Propam Polda Sumut, terkait yang kami alami saat ini. Anak saya saat ini trauma berat, karena kejadian itu, sudah tiga bulan lebih pelaku lainya belum ditangkap, dimana keadilan di negara ini? Apa mungkin mereka punya beking di Polsek Labuhan itu?” ujar Siti Mariana dengan nada kesal.
Terpisah Kuasa Hukum Siti Maryana yaitu Suyanto S.H,. Saat di konfirmasi melalui WhatsApp pribadinya sabtu (3/10/2026) malam membenarkan perihal yang disampaikan. Dalam waktu dekat dirinya beserta klaennya akan membuat laporan resmi ke Poldasu, dan Kejaksaan Negeri Medan.
“Benar, jika permohonan klaen saya atas keberatan terkait berkas perkara tidak diindahkan penyidik Polsek Medan Labuhan yang menangani perkara ini, maka kami akan membuat laporan resmi ke Propam Polda, Irwasum, dan Irwasda Polda Sumut” ujar Suyanto.
Dirinya menambahkan, kiennya mempunyai hak sesuai dasar Hukum Pasal 108 ayat (1) KUHAP (Hak Pelapor Mendapatkan Kepastian Hukum), Perkap nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan”, ujar Suyanto. (AW)


















