Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masyarakat Perlu Tahu 4 Alasan Kenapa Berkas Pertanahan Bisa Tertunda di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

24
×

Masyarakat Perlu Tahu 4 Alasan Kenapa Berkas Pertanahan Bisa Tertunda di Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sei Rampah | METRO ONE News  – Banyak masyarakat bertanya, kenapa berkas permohonan pertanahan yang sudah didaftarkan di loket Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai belum juga selesai? Apakah berkasnya hilang atau sengaja diperlambat?

Menjawab pertanyaan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan bahwa setiap berkas diproses sesuai tahapan dan ketentuan yang berlaku. Jika ada keterlambatan, itu bukan tanpa alasan. Ada 4 penyebab utama yang paling sering terjadi di lapangan.

Plt. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menjelaskan, masyarakat perlu memahami alur layanan agar lebih siap sebelum mendaftar.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. DOKUMEN BELUM LENGKAP

Ini adalah penyebab nomor satu paling sering terjadi.

Setiap jenis layanan pertanahan memiliki syarat dokumen yang spesifik dan berbeda-beda. Contohnya layanan Peralihan Hak Jual Beli, Roya, Peningkatan Hak, dan Balik Nama Waris, semua syaratnya tidak sama.

Jika ada 1 saja berkas yang kurang, misalnya KTP tidak jelas, surat keterangan waris belum lengkap, atau pajak BPHTB belum divalidasi, maka proses verifikasi di loket belum bisa dilanjutkan. Sistem elektronik akan otomatis menolak untuk naik ke tahap berikutnya.

Tips: Sebelum datang ke loket, cek dulu daftar persyaratan di aplikasi Sentuh Tanahku atau tanyakan ke petugas informasi di Kantor Pertanahan Kab. Serdang Bedagai.

2. PROSES VERIFIKASI DATA FISIK DAN YURIDIS

Setelah berkas dinyatakan lengkap di loket, berkas tidak langsung dicetak sertipikatnya.

Petugas wajib memastikan data fisik (letak, luas, batas tanah) dan data yuridis (siapa pemiliknya, apakah sedang sengketa atau tidak) itu cocok dan valid. Validasi ketat ini dilakukan agar sertipikat yang terbit di kemudian hari tidak bermasalah dan tidak cacat hukum.

Proses ini membutuhkan ketelitian tinggi karena petugas mencocokkan data di buku tanah, warkah lama, dan peta pendaftaran digital. Jika ada perbedaan sedikit saja, petugas harus melakukan konfirmasi ulang.

3. PERLU PENGUKURAN LAPANGAN

Beberapa layanan memang mewajibkan pengukuran langsung ke lokasi.

Misalnya untuk Pemecahan Bidang, Pemisahan, Pengembalian Batas, atau Pengukuran Kadastral pertama kali. Petugas ukur harus turun ke lapangan untuk memastikan batas tanah yang sebenarnya.

Proses ini butuh penyesuaian jadwal antara petugas ukur, pemohon, dan pemilik tanah yang berbatasan. Jika salah satu pemilik batas tidak hadir, atau cuaca tidak mendukung, atau lokasi sulit dijangkau, pengukuran bisa tertunda.

Masyarakat diminta proaktif menyiapkan patok batas yang jelas sebelum petugas datang.

4. BUTUH PERBAIKAN DATA

Apabila dalam proses verifikasi ditemukan ada data yang kurang pas atau berbeda dari catatan resmi, misalnya nama di KTP berbeda dengan nama di sertipikat lama, luas di surat ukur berbeda dengan kondisi lapangan, atau ada kesalahan ketik di dokumen lama, petugas akan meminta perbaikan dokumen.

Hal ini wajib dilakukan agar sertipikat tanahmu terbit tanpa cacat hukum dan aman di kemudian hari. Lebih baik diperbaiki di awal daripada bermasalah saat akan dijual atau diagunkan ke bank.

PROSES SESUAI TAHAPAN DAN KETENTUAN

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai menegaskan komitmennya:

“Bagi masyarakat yang telah melakukan pendaftaran dan menyerahkan berkas permohonan, berkas akan segera diproses sesuai dengan tahapan dan ketentuan layanan yang berlaku. Setiap berkas akan melalui proses pemeriksaan untuk memastikan dokumen dan data yang diajukan telah sesuai dan lengkap.”

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk:

1. Melengkapi berkas sesuai checklist. 2. Memasang patok batas tanah sebelum pengukuran. 3. Hadir saat jadwal pengukuran. 4. Memantau progres berkas melalui aplikasi Sentuh Tanahku dengan Nomor Berkas yang tertera di SPS dan STTD.

Dengan memahami 4 alasan di atas, diharapkan masyarakat bisa lebih tenang dan proaktif dalam pengurusan tanah. Urus Tanahmu Sendiri, Hindari Calo. Untuk informasi lebih lanjut, silakan datang langsung ke:

KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI Jl. Negara No. 2, Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *