Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Uncategorized

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Karo, SSTC Meradang, Mafia Cekikikan.

79
×

Rokok Ilegal Beredar Bebas Di Karo, SSTC Meradang, Mafia Cekikikan.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Karo | METRO ONE News – Peredaran rokok Ilegal semakin Membuming di kawasan Kabupaten Karo. Rokok berbagai merek bebas pajak itu dijual hampir di semua grosir dan toko toko kelontong di Bumi Turang itu. Akibatnya SSTC yang merupakan produsen rokok legal meradang. Sedangkan mafia yang membangun bisnis haram itu tertawa cekikikan.

Menurut sumber SSTC, pihaknya menyampaikan keprihatinan mendalam terkait dugaan praktik ilegal dan kurangnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang semakin merajalela di wilayah Kabupaten Karo.

Situasi ini menimbulkan kerugian besar bagi negara dan industri rokok legal, serta mengancam stabilitas ekonomi daerah. “Kami merasa perlu untuk menyuarakan keresahan ini secara terbuka agar mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang” kata sumber SSTC yang disampaikan lewat surat email ke Redaksi Metro One News.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Dinas Pemerintahan Perdagangan Karo sangat kental terasa. Dinas Pemerintahan Perdagangan Karo telah menerima imbalan atau setoran rutin dari kegiatan ilegal ini.

“Dugaan ini muncul berdasarkan pola peredaran rokok ilegal yang tidak tersentuh hukum selama bertahun-tahun. Serta minimnya upaya penindakan dari instansi terkait.

“Sebagai perusahaan rokok besar yang secara konsisten membayar pajak tinggi kepada negara, kami merasa sangat dirugikan dan prihatin dengan situasi yang tidak adil ini. Praktik semacam ini tidak hanya merugikan perusahaan kami secara finansial, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah” kata sumber ini.

Menurut SSTC, Perusahaan mereka termasuk dalam kategori perusahaan rokok besar yang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia. Perusahaannya adalah entitas bisnis yang sah dan berkomitmen untuk mematuhi setiap aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Membayar pajak yang jauh lebih tinggi dari modal awal kami. Kontribusi pajak kami merupakan bagian integral dari pendapatan negara, yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Besarnya pajak yang kami bayarkan menunjukkan komitmen kami terhadap pembangunan nasional. Tunduk sepenuhnya pada peraturan pemerintah tanpa tawar-menawar. Kami selalu berupaya untuk mematuhi setiap regulasi, mulai dari perizinan, produksi, distribusi, hingga pemasaran produk, tanpa ada pengecualian atau upaya untuk menghindari kewajiban.

Merupakan salah satu penyetor pajak terbesar melalui cukai resmi. Cukai rokok yang kami bayarkan adalah salah satu sumber pendapatan negara yang signifikan, yang berperan penting dalam pembiayaan berbagai program pemerintah” ujarnya.

Menurut SSTC, pajak yang mereka setorkan masuk ke kas negara dan digunakan untuk menutupi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah dan Kementerian Keuangan. Dana ini sangat vital untuk membiayai sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pertahanan, yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

“Peredaran Rokok Ilegal yang merajalela selama tiga tahun terakhir, kami belum melihat adanya penindakan yang signifikan, konsisten, dan efektif terhadap peredaran rokok ilegal di Tanah Karo. Kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum, atau bahkan dugaan adanya pembiaran yang disengaja. Peredaran rokok ilegal ini telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan dan berdampak negatif pada berbagai aspek” cetus SSTC dalam surat elektrik itu

Sementara itu dari investigasi tim Metro One News, Peredaran rokok ilegal di Tanah Karo sangat besar dan terorganisir. Jaringan distribusinya tampaknya telah terbentuk dengan rapi, memungkinkan produk-produk ilegal ini menjangkau konsumen secara luas tanpa hambatan berarti. Volume penjualan rokok ilegal ini diperkirakan sangat tinggi, menggerus pangsa pasar rokok legal dan mengurangi potensi penerimaan negara dari sektor cukai.

Modus Operandinya sangat rapi, rokok dengan cukai 12 batang pada kemasan fisik 20 batang (cukai palsu/setengah). Modus ini sangat merugikan karena secara kasat mata, rokok itu terlihat memiliki cukai, namun jumlah batang yang tertera pada pita cukai tidak sesuai dengan isi kemasan. Ini adalah bentuk penipuan yang merugikan negara dan konsumen, karena pajak yang dibayarkan tidak sesuai dengan jumlah produk yang dijual.

Rokok tanpa cukai sama sekali, seperti merek Lufman, beredar bebas tanpa tindakan. Keberadaan rokok tanpa cukai ini merupakan pelanggaran hukum yang sangat jelas. Bagaimana sebenarnya jaringan peredaran rokok ilegal itu, dan siapa saja pemainnya, tunggu liputannya (Red)

 

Foto : Ini adalah gudang yang disebut sebut tempat disimpan dan pusat peredaran rokok ilegal dan kawasan Kabupaten Karo

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *