Langkat | METRO ONE News – Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat mengajak masyarakat untuk mengetahui dan memanfaatkan layanan perubahan hak atas tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu tertentu sesuai ketentuan hukum. Sementara itu, Hak Milik (SHM) merupakan hak atas tanah yang memiliki kedudukan terkuat dan terpenuh serta dapat diwariskan secara turun-temurun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Perubahan HGB menjadi SHM merupakan salah satu upaya untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada pemegang hak atas tanah, khususnya untuk tanah yang digunakan sebagai rumah tinggal dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Apa saja persyaratan yang perlu disiapkan?
Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan perubahan hak dapat mempersiapkan dokumen sebagai berikut:
Formulir permohonan yang tersedia di Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) asli. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemohon. Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan.
Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan, termasuk dokumen terkait bangunan atau surat keterangan penggunaan tanah untuk rumah tinggal apabila dipersyaratkan.
Surat kuasa apabila permohonan dikuasakan.
Surat persetujuan kreditor apabila tanah sedang dibebani Hak Tanggungan.
Perlu diketahui bahwa permohonan perubahan hak tidak serta-merta dapat diberikan kepada seluruh bidang tanah. Pemohon dan bidang tanah harus memenuhi persyaratan, termasuk kesesuaian penggunaan tanah, status penguasaan, serta ketentuan luas dan peruntukan tanah yang berlaku.
Dasar Hukum
Pelaksanaan perubahan hak atas tanah dari HGB menjadi SHM berpedoman pada: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Melalui informasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menyesuaikan status hak atas tanah dengan ketentuan hukum yang berlaku serta melengkapi dokumen sebelum mengajukan permohonan.
Yuk, tingkatkan kepastian hukum atas tanahmu! Datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat dan manfaatkan layanan pertanahan melalui jalur resmi. Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat – Mudah, Transparan, Profesional, Terpercaya. (Rel/LKT)


















