Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Proyek Revitalisasi SDN 117516 Karang Sari Banyak Penyimpangan, Kepsek P2SP “Menang Banyak”

111
×

Proyek Revitalisasi SDN 117516 Karang Sari Banyak Penyimpangan, Kepsek P2SP “Menang Banyak”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Labura | METRO ONE News – Proyek revitalisasi SDN 117516 Karang Sari Desa Parpaudangan Kecamatan Kualuh Hulu kabupaten Labuhan Batu Utara diduga kuat menyalah. Anggaran APBN sebesar Rp.1,2 milyar lebih tahun 2025 bersumber dari Dana APBN itu banyak kejanggalan. Penggunaan bahan bahan material dan besaran anggaran per item itu tidak sesuai. Disinyalir menguntungkan para bandit bandit berdasi.

Kegiatan pekerjaan disekolah itu salah satunya pembangunan ruangan baru dan rehab ruang kelas, termasuk pembangunan toilet dan rehab kamar mandi.

Dari masing masing pagu anggaran per item nya diduga kepsek dan P2SP menang banyak. Sebab bahan bahan material yang digunakan untuk pembangunan sekolah tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, dan menyalahi aturan perundang undangan.

Kepsek SDN 117516 Roy saat dikonfirmasi lembaran terkait fakta integritas yang mereka tanda tangani, hanya menjawab singkat. “Ada pak, sembari mengirimkan tanda jempol”

Bunyi dari poin poin pakta integritas yang mereka tanda tangani antara lain, tidak akan melakukan praktik praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN ).

Akan melaporkan kepada pihak yang berwajib/berwenang apabila mengetahui ada indikasi korupsi, kolusi dan Nepotisme dalam proses pelaksanaan bantuan pemerintah program Revitalisasi Satuan Pendidikan. Akan melaksanakan bantuan pemerintah program revitalisasi satuan pendidikan sesuai dengan panduan pelaksanaan dan laporan bantuan pemerintah program revitalisasi Sekolah Dasar tahun 2025.

Apabila mereka melanggar pakta integritas tersebut mereka bersedia dikenakan sanksi sesuai peraturan dan perundang undangan.

Sekertaris FKP2N DPD Sumut Fahri Ramadhan Daulay akan menyurati dan tindak lanjuti atas dugaan KKN proyek pekerjaan bantuan Revitalisasi satuan pendidikan tersebut. Dan dengan sengaja tidak taat peraturan yang sudah disepakati. “Segera kita akan surati Aparatur Penegak Hukum yang berkompeten dalam penanganan proyek Program Pemerintah berupa Bantuan Revitalisasi satuan pendidikan sekolah Dasar tahun 2025 disekolah Dasar 117516 karang sari desa parpaudangan kecamatan kualuh hulu kabupaten labuhan batu utara” ujarnya.

Seperti yang tertuang dalam Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo.UU No.29 Tahun 2001 yang bunyinya. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta. (Deny Munthe)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *