Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengenal Akta Jual Beli (AJB) Tanah: Dokumen Penting dalam Peralihan Hak Atas Tanah

7
×

Mengenal Akta Jual Beli (AJB) Tanah: Dokumen Penting dalam Peralihan Hak Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam proses jual beli tanah, masyarakat sering mendengar istilah Akta Jual Beli (AJB). Namun, masih banyak yang belum memahami fungsi dan kedudukan AJB dalam administrasi pertanahan.

Akta Jual Beli (AJB) merupakan dokumen autentik yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum berupa jual beli hak atas tanah antara penjual dan pembeli.

AJB memiliki peran penting karena menjadi salah satu dokumen dasar dalam proses pendaftaran peralihan hak atas tanah pada Kantor Pertanahan. Setelah AJB ditandatangani oleh para pihak di hadapan PPAT, proses dapat dilanjutkan dengan pendaftaran perubahan data kepemilikan pada Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dasar hukum pembuatan AJB antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT. sebagaimana telah diubah dengan. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016.

4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatur pelayanan dan pendaftaran peralihan hak atas tanah.

Dalam praktiknya, sebelum AJB ditandatangani, PPAT akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, antara lain:

Sertipikat hak atas tanah. Identitas para pihak. Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan.

Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) apabila diwajibkan.

Dokumen pendukung lainnya sesuai kondisi bidang tanah.

Masyarakat perlu memahami bahwa AJB bukan sertipikat tanah. AJB merupakan bukti telah dilakukannya transaksi jual beli, sedangkan sertipikat merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah.

Secara sederhana, alur peralihan hak melalui jual beli adalah sebagai berikut:

1. Penjual dan pembeli sepakat melakukan transaksi.

2. PPAT membuat dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB).

3. Berkas didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

4. Kantor Pertanahan memproses peralihan hak.

5. Sertipikat diterbitkan atau diperbarui atas nama pemegang hak yang baru.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan transaksi pertanahan sesuai prosedur dan melalui pejabat yang berwenang guna memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak atas tanah.

Melalui pemahaman yang baik mengenai fungsi Akta Jual Beli (AJB), diharapkan masyarakat dapat melaksanakan transaksi pertanahan secara tertib, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel/SB)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *