Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk Mendirikan dan Memiliki Bangunan di Atas Tanah

1
×

Mengenal Hak Guna Bangunan (HGB): Hak untuk Mendirikan dan Memiliki Bangunan di Atas Tanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam sertipikat tanah, masyarakat sering menemukan istilah **Hak Guna Bangunan (HGB)**. Banyak yang mengira HGB sama dengan Hak Milik, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar dalam hukum pertanahan Indonesia.

Memahami HGB sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui status hukum tanah yang dimiliki atau akan dibeli.

Apa Itu Hak Guna Bangunan (HGB)?

Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Hak Guna Bangunan adalah:

“Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu tertentu.”

Artinya, pemegang HGB berhak mendirikan dan memiliki bangunan di atas sebidang tanah sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun tanah tersebut bukan merupakan Hak Milik miliknya.

Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan diatur dalam:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

4. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatur pelayanan pertanahan.

Siapa yang Dapat Memiliki HGB?

Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada:

* Warga Negara Indonesia (WNI).

* Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Jangka Waktu HGB

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, HGB diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.

Karena memiliki batas waktu, pemegang HGB perlu memperhatikan masa berlaku haknya agar tidak terjadi permasalahan administrasi di kemudian hari.

Hak Pemegang HGB

Pemegang Hak Guna Bangunan memiliki hak untuk:

✔ Mendirikan bangunan di atas tanah yang diberikan hak.

✔ Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukannya.

✔ Mengalihkan hak melalui jual beli, hibah, pewarisan, atau perbuatan hukum lainnya sesuai ketentuan.

✔ Membebankan HGB dengan Hak Tanggungan sebagai jaminan utang.

HGB Berbeda dengan Hak Milik

Perbedaan utama antara HGB dan Hak Milik adalah:

Hak Milik (HM)

* Hak terkuat dan terpenuh atas tanah.

* Bersifat turun-temurun.

* Tidak memiliki jangka waktu tertentu.

Hak Guna Bangunan (HGB)

* Hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah.

* Memiliki jangka waktu tertentu.

* Dapat diperpanjang atau diperbarui sesuai ketentuan.

Apakah HGB Bisa Dijual?

Ya. HGB dapat dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.

Pentingnya Memahami Status Hak Tanah

Sebelum membeli tanah atau bangunan, masyarakat disarankan untuk memeriksa jenis hak yang tercantum dalam sertipikat, apakah berupa Hak Milik, Hak Guna Bangunan, atau jenis hak lainnya.

Pemahaman mengenai status hak atas tanah akan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum serta menghindari potensi sengketa di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas tanah dan melakukan setiap transaksi pertanahan sesuai prosedur yang berlaku guna mewujudkan tertib administrasi pertanahan. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *