Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam proses pembiayaan atau kredit dengan jaminan tanah, masyarakat sering mendengar istilah roya. Namun, masih banyak yang belum memahami pentingnya roya dalam administrasi pertanahan.
Roya merupakan salah satu layanan pertanahan yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas status tanah yang sebelumnya dijadikan jaminan utang. Setelah kewajiban debitur kepada kreditur telah dilunasi, maka Hak Tanggungan yang membebani tanah tersebut perlu dihapus melalui proses roya.
Apa Itu Roya?
Roya adalah pencoretan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat hak atas tanah karena utang yang dijamin telah lunas atau Hak Tanggungan telah berakhir sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dilakukannya roya, status tanah kembali bersih dari beban Hak Tanggungan sehingga pemilik tanah memiliki kepastian hukum atas haknya.
Dasar Hukum Roya
Pelaksanaan roya diatur dalam:
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN yang mengatur pelayanan pertanahan secara elektronik maupun konvensional.
Kapan Roya Dilakukan?
Roya dilakukan setelah:
* Utang atau kredit telah dilunasi.
* Kreditur menerbitkan surat keterangan lunas atau dokumen pelepasan Hak Tanggungan.
* Hak Tanggungan berakhir sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mengapa Roya Penting?
Penghapusan Hak Tanggungan melalui roya memiliki beberapa manfaat, antara lain:
✔ Memberikan kepastian hukum atas status tanah.
✔ Menunjukkan bahwa tanah sudah tidak lagi menjadi jaminan utang.
✔ Memudahkan proses peralihan hak atau transaksi pertanahan di kemudian hari.
✔ Menjamin tertib administrasi pertanahan.
✔ Menghindari permasalahan hukum akibat masih tercatatnya Hak Tanggungan pada sertipikat.
Dokumen yang Umumnya Diperlukan
Untuk mengajukan roya, pemohon biasanya menyiapkan:
* Sertipikat hak atas tanah.
* Surat Roya atau Surat Pernyataan Lunas dari kreditur.
* Identitas pemohon.
* Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Roya di Kantor Pertanahan
Permohonan roya diajukan ke Kantor Pertanahan dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap, Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertipikat sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Mengurus Roya Setelah Kredit Lunas
Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat yang telah melunasi kredit dengan jaminan sertipikat tanah agar segera mengurus roya. Langkah ini penting untuk memastikan data pertanahan selalu mutakhir dan memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Melalui layanan roya, masyarakat dapat memperoleh kepastian hukum bahwa tanah yang dimiliki telah bebas dari beban Hak Tanggungan sehingga dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku. (Rel/SB)


















