Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Mengenal Tanah Adat: Apakah Tanah Adat Bisa Disertipikatkan?

1
×

Mengenal Tanah Adat: Apakah Tanah Adat Bisa Disertipikatkan?

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Tanah adat merupakan salah satu bentuk penguasaan tanah yang telah dikenal dan hidup dalam masyarakat Indonesia sejak lama. Keberadaan tanah adat diakui dalam sistem hukum nasional sepanjang masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Masyarakat sering bertanya, apakah tanah adat dapat disertipikatkan? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, penting memahami terlebih dahulu pengertian tanah adat dan ketentuan hukum yang mengaturnya.

Apa Itu Tanah Adat?

Tanah adat adalah tanah yang berada dalam penguasaan masyarakat hukum adat atau tanah yang dikuasai berdasarkan hukum adat yang berlaku di suatu wilayah tertentu.

Dalam hukum agraria Indonesia, tanah adat dikenal melalui konsep hak ulayat dan hak-hak perseorangan yang berasal dari hukum adat.

Keberadaan hak ulayat diakui oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan pelaksanaannya sesuai dengan kepentingan nasional serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Itu Hak Ulayat?

Hak ulayat merupakan kewenangan yang dimiliki masyarakat hukum adat atas suatu wilayah tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warganya.

Hak ini mencakup kewenangan untuk mengatur, mengelola, memanfaatkan, dan menjaga tanah serta sumber daya alam yang berada dalam wilayah adat tersebut sesuai hukum adat yang berlaku.

Apakah Tanah Adat Bisa Disertipikatkan?

Pada prinsipnya, tanah adat dapat didaftarkan dan disertipikatkan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Namun perlu dipahami bahwa terdapat perbedaan antara:

1. Tanah Hak Ulayat

Tanah hak ulayat merupakan tanah yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat hukum adat.

Pengakuan hak ulayat dilakukan melalui proses identifikasi, verifikasi, dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Tanah Adat yang Dikuasai Perorangan

Tanah adat yang telah dikuasai atau dimiliki secara perorangan berdasarkan hukum adat dapat didaftarkan menjadi hak atas tanah sesuai sistem pertanahan nasional.

Melalui proses pendaftaran tanah pertama kali, tanah adat dapat dikonversi menjadi hak atas tanah yang diakui negara dan selanjutnya diterbitkan sertipikat sebagai bukti hak.

Dasar Hukum Tanah Adat

Pengaturan mengenai tanah adat antara lain terdapat dalam:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

2. Pasal 3 UUPA mengenai pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat.

3. Pasal 5 UUPA yang menyatakan bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa adalah hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

5. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN mengenai tata cara penetapan hak komunal dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Mengapa Tanah Adat Perlu Didaftarkan?

Pendaftaran tanah adat yang memenuhi syarat memberikan berbagai manfaat, antara lain:

✔ Memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah.

✔ Melindungi hak masyarakat dari sengketa pertanahan.

✔ Memperjelas data fisik dan data yuridis tanah.

✔ Mendukung tertib administrasi pertanahan.

✔ Meningkatkan perlindungan hukum terhadap aset masyarakat.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Tidak semua tanah yang diklaim sebagai tanah adat secara otomatis dapat diterbitkan sertipikat.

Status tanah, riwayat penguasaan, keberadaan masyarakat hukum adat, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan yuridis harus terlebih dahulu diteliti sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang memiliki tanah adat atau berada di wilayah masyarakat hukum adat disarankan berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh informasi dan pendampingan sesuai peraturan yang berlaku.

Kesimpulan

Tanah adat merupakan bagian dari sistem hukum agraria Indonesia yang keberadaannya diakui oleh negara. Tanah adat yang memenuhi persyaratan tertentu dapat didaftarkan dan disertipikatkan guna memperoleh kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.

Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai mengimbau masyarakat untuk memastikan status dan legalitas tanah yang dikuasai serta memanfaatkan layanan pertanahan secara resmi guna memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *