Karo | METRO ONE News – Dalam upaya mendukung tertib administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyerahkan 3 (tiga) Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT PLN (Persero), Kamis (25/06/2026).
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan wujud sinergi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dan PT PLN (Persero) dalam memperkuat legalitas aset yang digunakan untuk mendukung pelayanan kelistrikan kepada masyarakat. Dengan diterbitkannya sertipikat HGB, aset yang dimiliki PLN memperoleh kepastian hukum yang jelas sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam penyelenggaraan layanan ketenagalistrikan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karo menyampaikan bahwa sertipikasi aset merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola aset negara yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan. Selain memberikan kepastian hukum, sertipikasi juga berperan penting dalam meminimalisasi potensi sengketa pertanahan serta melindungi aset negara dari berbagai bentuk permasalahan hukum di kemudian hari.
“Melalui sertipikasi aset, negara memiliki dasar hukum yang kuat atas penguasaan dan pemanfaatan aset yang digunakan untuk kepentingan pelayanan publik. Hal ini menjadi bagian dari komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan aset yang lebih tertib dan profesional,” ujarnya.
PT PLN (Persero) menyambut baik dukungan yang diberikan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo dalam proses sertipikasi aset. Legalitas aset yang kuat diharapkan dapat mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur kelistrikan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mempercepat pengamanan Barang Milik Negara (BMN) melalui sertipikasi tanah, guna menciptakan tata kelola aset yang efektif, efisien, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Karo berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, modern, dan terpercaya serta mendukung berbagai program strategis pemerintah melalui percepatan legalisasi dan pengamanan aset negara di wilayah Kabupaten Karo. (Rel/TK)


















