Deliserdang | METRO ONE News – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan tuduhan RM (58) sebagai pelaku warga Dusun I Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Batu telah digelar sidang perdana di PN Pancur Batu, mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/2589/V1/2026/Polrestabes Medan Tanggal 16Juni 2026 a/n pelapor RS;Sidang perdana kasus dugaan perbuatan cabul yang menjerat tersangka RM dengan korbannya anak di bawah umur, digelar di PN Pancur Batu Deliserdang sekira pukul 13:00 Wib Selasa (4/8/2026).
Sebelumnya penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Tsk RM warga buruh tani melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial AY(9) dan masih punya hubungan kerabat dengan istri tersangka
Kepolisian Polrestabes Medan selanjutnya melimpahkan berkas perkara ke Cabang Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam dilanjutkan dengan menggelar persidangan di PN Pancur Batu pada Selasa 4 Agustus 2026.
Dalam proses persidangan yang tertutup untuk umum di PN Pancur Batu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya terhadap tersangka RM telah melakukan perbuatan cabul anak di bawah umur AY pada Tanggal 9Juni 2026 di kediaman tersangka di Dusun I Desa Tuntungan Kecamatan Pancur Batu. Dalam dakwaan JPU menguraikan krononologis perbuatan cabul yang dilakukan tersangka RM.
Usai persidangan di gelar, para awak media melakukan konfirmasi terhadap Kuasa Hukum tersangka yakni Rikardo SH,MH, beliau didampingi Yani Syahputra SH dan Darmansyah SH dari San And Assosiciated menyatakan ketidak puasan mereka atas dugaan kasus cabul dakwaan JPU terhadap klein yang menurut mereka tidak sesuai fakta sebenarnya. Hal ini sudah merupakan Kriminalisasi terhadap kliennya.
Masih menurut kuasa hukum, “berdasarkan keterangan klein dan keterangan saksi- saksi mereka pada saat peristiwa dugaan perbuatan cabul pada selasa 9 Juni 2026, korban tidak sedang berada di rumah tersangka.
Dalam hal ini selaku Kuasa hukum, bermohon kepada Majelis Hakim tuk melihat LP dan laporan keterangan JPU agar lebih jeli meneliti dan memutuskan hukuman yang menimpa klein mereka dengan seadil adilnya pungkas kuasa hukum kepada awak media. (Gun)


















