Binjai | METRO ONE News – Kantor Pertanahan Kota Binjai terus berkomitmen mendukung percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kota Binjai. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Binjai, Bapak Diko Rolan Damanik, S.H., M.H., QRMP, dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Binjai, Bapak Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Bapak Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Binjai, Dr. H. Mustapid, M.A., serta perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Binjai. Penandatanganan tersebut melibatkan sembilan kabupaten/kota secara langsung, sementara pemerintah daerah lainnya di Sumatera Utara mengikuti kegiatan secara virtual. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi tanah wakaf, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin perlindungan terhadap aset wakaf dari risiko sengketa maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.
Gubernur Sumatera Utara, Bapak Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M., meminta agar kesepakatan tersebut segera diwujudkan melalui langkah-langkah nyata guna mendorong percepatan proses administrasi dan sertifikasi tanah wakaf. “Dengan legalitas yang jelas, manfaat tanah wakaf dapat terus diberikan kepada masyarakat dan pahala amal jariyah para pewakif dapat terus mengalir,” jelasnya.
Di sisi lain, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Bapak Muhibuddin, S.H.,M.H, mengungkapkan bahwa dari total sekitar 14.683 bidang tanah wakaf yang tersebar di Sumatera Utara, sebanyak 6.030 bidang di antaranya telah memiliki sertifikat. “Setidak-tidaknya kita bisa menambah 6.000 lagi sehingga bisa menjadi 12.000. Insyaallah dengan kerja bersama kita, ini akan bisa kita capai,” ujarnya. (Rel/BNJ)


















