Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Manfaatkan Fasilitas Pemerintah Jadi Kantor, Izin Resmi DPD Tani Merdeka Indonsia Dipertanyakan. 

210
×

Manfaatkan Fasilitas Pemerintah Jadi Kantor, Izin Resmi DPD Tani Merdeka Indonsia Dipertanyakan. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Langkat | METRO ONE News – Dewan Pimpinan Daerah Tani Merdeka Indobesia Kabupaten Langkat Sumatera Utara saat ini jadi perhatian publik. Pasalnya, organisasi non Pemerintah itu seenaknya saja berkantor komplek Balai Penyuluh Pertanian Stabat milik Dinas Pertanian Langkat. Berlokasi di jl Imam Tembeleng Dusun III desa Pantai Gemi Kecamatan Stabat kabupaten Langkat.

“Karena Secara umum organisasi petani seperti Tani Merdeka Indonesia tidak dapat secara permanen berkantor di areal kantor dinas pertanian. Karena kantor dinas pertanian adalah aset pemerintah/Negara (Barang Milik Negara/Daerah). Yang penggunaannya diatur ketat oleh peraturan perundang-undangan” kata Iswandi salah seorang Pemerhati Petani Langkat.

Penggunaan aset Negara harus mematuhi prinsip-prinsip tertentu dan tidak dapat digunakan seenaknya oleh organisasi non-pemerintah.

Namun, terdapat beberapa mekanisme yang memungkinkan kolaborasi atau pemanfaatan ruang dalam situasi tertentu. Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) oleh pihak lain (termasuk organisasi masyarakat sipil) dapat dilakukan melalui skema seperti pinjam pakai, sewa, atau kerja sama pemanfaatan. Tetapi harus berdasarkan izin resmi, melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (untuk BMN) atau Peraturan Daerah (untuk BMD). Dan tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan.

Sebagaimana Dinas pertanian memiliki fungsi pembinaan kelembagaan petani, termasuk kelompok tani dan gabungan kelompok tani (Gapoktan). Dalam konteks pembinaan atau proyek kerja sama tertentu, mungkin ada fasilitas bersama atau ruang pertemuan yang dapat digunakan sementara. Tetapi bukan sebagai kantor tetap dan eksklusif untuk organisasi swasta.

Semoga saja organisasi petani yang baru dlantik kepengurusannya setengah tahun yang lalu bukan dijadikan sebagai alat semata mata hanya untuk menerima bantuan atau hibah dari pemerintah. Selain berbadan hukum dan terdaftar resmi, pengurus kelompok tani ini juga tidak boleh berasal dari unsur PNS/aparat desa.

Kesimpulannya, berkantor secara tetap di areal kantor dinas Pertanian sebagai kantor pusat organisasi kemungkinan besar tidak diperbolehkan menurut regulasi pengelolaan aset negara di Indonesia. Kecuali jika ada perjanjian kerja sama formal yang sangat spesifik dan mematuhi semua peraturan yang berlaku mengenai pemanfaatan barang milik negara/daerah. Untuk kepastian, pihak Tani Merdeka Indonesia perlu berkoordinasi langsung dengan dinas terkait dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah setempat” pungkas Iswandi.

Saat media ini mengkonfirmasi Koordinator BPP Stabat Luat Harahap Rabu, (5 Nov 2025) apakah tidak salah Kantor Tani Merdeka Indonesia berada di dalam aset Pemerintah Kantor BPP Dinas Pettanian, Koorfinator BPP itu mengaku tak mengerti. “Maaf pak saya nggak ngerti dengan itu pak, saya kordinator tapi itu bukan kantor BPP. Mungkin info lebih akurat tanya langsung ke dinas saja pak” ujarnya. Saat ditanya siapa Ketuanya, Luat juga mengaku tidak tau. “Maaf pak saya tidak tau” jawab Luat Harahap.

Tidak habis disitu, karena penasaran Metro One mencoba datang menyambangi kantor Dinas Pertanian Langkat untuk mengkonfirmasi kepala dinas pertanian Langkat Hendri Tarigan. Namun sayang Hendri tak berada di kantornya. Sebagaimana yang selalu dikatakan banyak pihak bahwa Kadis Pertanian Kabupaten Langkat paling susah dijumpai di ruangannya. Ia jarang sekali masuk. “Kalau mau jumpa sama pak kadis sering- sering saja ke kantor Bupati bang, karena dia lebih sering ke kantor bupati dari pada berada d ikantor yang dipimpinnya” kata Zulham Efendi warga Langkat. (Syah)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *