Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kebakaran Rumah Hakim Wujud Nyata Manifesto Ancaman Terhadap Hakim. 

30
×

Kebakaran Rumah Hakim Wujud Nyata Manifesto Ancaman Terhadap Hakim. 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Medan | METRO ONE News –  Kebakaran Rumah Hakim Khamozaro mengundang pertanyaan besar ditengah masyarkat. Karena sebagaimana diketahui masyarakat umum bahwa saat ini Hakim Pengadilan Negeri Medan tersebut sedang menangani sebah perkara yang menjadi sorotan umum. Salah satunya dari Ketua BAHU DPW Partai Nasdem Sumut Ariffani, SH,MH

Menurut Arif, peristiwa terbakarnya rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu tersebut tidak bisa diangap kejadian biasa saja, bisa jadi menjadi ancaman serius, karena sama-sama kita ketahui bahwa saat ini Hakim PN ini sedang menjadi Ketua Majelis Hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan Terdakwa Topan Ginting, artinya asumsi dan opini masyarakat dengan mudah terbentuk dan mengarah bahwa terbakarnya rumah Hakim PN Medan tersebut, diduga ada kaitannya dengan kasus yang sedang ia tangani, kan begitu.

Untuk itu maka kami sepakat bahwa kuat dugaan adanya teror oleh OTK (orang tak dikenal) sehingga kejadian ini harus benar-benar didalami dan diusut secara tuntas. Jika tidak maka pasti sedikit banyak akan mempengaruhi independensi beliau dalam menjalankan tugasnya sebagai Hakim.

“Memang perlu diketahui bahwa, dalam catatan kami, menurut data hasil survey dari Komisi Yudisial (KY) kepada 120 orang hakim menunjukkan bahwa sebnanyak 59% dari responden hakim menyatakan bahwa mereka pernah mendapatkan ancaman keamanan, seperti ancaman pembunuhan, guna-guna dan santet. Selain dari pada itu 38,5 %nya menyatakan pernah mengalami bahaya keamanan yang tidak hanya ancaman, tetapi tindakan yang menempatkan keselamatan fisik resiko. KY juga mencatat selama kurun waktu 2013-2023 telah ada setidaknya 118 dugaan kasus perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (PMKH) yang ditangani termasuk tindak kekerasan dan teror terhadap hakim. Dengan catatan hasil survey ini, maka dapat disimpulkan bahwa Hakim memang rentan mendapatkan ancaman.

Kami berharap, aparat kepolisian memberikan perlindungan dan pengamanan ekstra pada hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu dan termasuk terhadap keluarganya yang jelas dilindungi oleh UUD 1945 pasal 24 ayat (1). Yang menyatakan bahwa Kekuasaan kehakiman bersifat merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, selian itu sesuai UU Kekuasaan Kehakiman pasal 8 nya menyebutkan bahwa Hakim wajib diberi jaminan keamanan dalam menjalankan tugas. Jika diperlukan, hakim PN Medan Khamozaro Waruwu saya rasa bisa mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kita berharap hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu tidak gentar, dan mau melaporkan kejadian ini ke KY dan Mahkamah Agung untuk mendapatkan perlindungan resmi. Kita yakin, aparat kepolisian Polrestabes dibawah kepemimpinan Bapak Kapoltabes Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak akan mampu mengungkap kejadian kebakaran rumah PN Medan, Khamozaro Waruwu ini dengan baik dan cepat. Jika berhasil mengungkap kasus kebakaran ini dengan tuntas sampai jika terbukti dibakar OTK berhasil menangkap pelakunya, kan ini menaikan citra PRESISI Kepolisan Polrestabes, setelah kejadian peristiwa salah tangkap kemaren juga kan,” kata Arif.

Kesimpulan kami, Kebakaran rumah hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu , wujud Manifesto Ancaman terhadap Hakim, maksud manifesto disini, adalah pernyataan yang diumumkan secara tidak langsung adanya niat, motif atau pandangan keinginan seseorang atau sekelompok orang atau organisasi yang ingin disampaikan kepada public bahwa mereka tidak suka dan akan melakukan upaya-upaya perlawanan Dalam hal ini terhadap Majelis hakim dan hakim PN Medan, Khamozaro Waruwu. Jika dugaan ini benar, maka kemerdekaan dan keselamatan hakim saat ini dalam ancaman serius, pungkas Arifffani, SH,MH Ketua BAHU Nasdem Sumut  (Syah)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *