Medan | METRO ONE News – Sekretaris Jenderal Satgas Inti Prabowo (SIP), Edi Marbun, mendesak aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Agung untuk segera mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Intan Hevea Industri, sebuah pabrik sarung tangan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Jumat (21/11/2025)
Edi menilai bahwa praktik industri yang tidak taat aturan dan hanya berorientasi pada keuntungan telah merugikan negara dan masyarakat. Menurutnya, PT Intan Hevea Industri diduga melakukan berbagai pelanggaran serius yang harus segera ditangani oleh lembaga penegak hukum.
Edi Marbun mengungkapkan ada beberapa indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan perusahaan tersebut, di antaranya:
1. Manipulasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pembayaran PBB dinilai tidak sesuai dengan luas tanah dan bangunan yang tercantum pada SPPT. Ia juga menduga tidak semua bangunan di area perusahaan memiliki izin IMB atau PBG.
2. Ketidaksesuaian Pajak Ekspor. Pajak ekspor sarung tangan dari tahun 2015 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan data ekspor yang sebenarnya.
3. Pencemaran Lingkungan. Limbah cair perusahaan diduga sudah mencemari lingkungan sekitar karena tidak dikelola sesuai ketentuan.
4. Pengambilan Air Bawah Tanah Secara Ilegal. Perusahaan diduga mencuri air bawah tanah sejak 2015 hingga 2025.
5. Tidak Membayar Pajak Air Bawah Tanah. Selain mengambil air tanpa izin, pajak air bawah tanah dalam periode yang sama diduga tidak dibayarkan.
6. Pengelolaan Limbah B3 Tidak Sesuai Aturan. Limbah B3 padat dari produksi sarung tangan diduga tidak diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah B3 berizin.
Desakan Pemeriksaan Direktur Utama. Melihat banyaknya dugaan pelanggaran tersebut, Edi meminta Kejaksaan Agung segera memeriksa Direktur Utama PT Intan Hevea Industri. Ia juga mendesak instansi terkait, termasuk dinas lingkungan hidup dan dinas pendapatan, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai bentuk tekanan moral dan publik, Satgas Inti Prabowo juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung dan instansi terkait.
“Kami akan turun aksi jika penegakan hukum tidak segera dilakukan. Negara dan masyarakat tidak boleh terus dirugikan oleh praktik industri yang tidak taat aturan,” tegas Edi Marbun.
Sementara itu, pihak manajemen perusahaan masih dicoba dikonfirmasi hingga berita ini di terbitkan Redaksi guna mengali informasi lebih lanjut. (Red/Tim)


















