Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kades 2 Periode Mendaftar Lagi, P2K Tanjung Gusta Dituding Curang Bupati Diminta Turun Tangan

127
×

Kades 2 Periode Mendaftar Lagi, P2K Tanjung Gusta Dituding Curang Bupati Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tanjung Gusta | METRO ONE News – Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinamika pemilihan kepala desa di Tanjung Gusta kembali memanas.

Salah satu sorotan utama adalah pendaftaran kembali bacalon kades yang sudah menjabat dua periode ditambah perpanjangan 2 tahun (total 14 tahun masa jabatan) di ruang kerjanya sendiri.

Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa resmi diperpanjang menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat menjabat selama 2 (dua) periode berturut-turut atau tidak berturut-turut.

Namun, terkait pertanyaan apakah kepala desa yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri kembali? Menurut aturan peralihan UU No. 3 Tahun 2024, pembatasan tetap berlaku: kepala desa maksimal menjabat hanya dua periode.

Sah atau Tidak? jika bacalon tersebut sudah menyelesaikan dua periode, maka berdasarkan aturan umum dua periode, ia tidak sah/tidak diperbolehkan mendaftar kembali untuk periode ketiga.

UU No. 3 Tahun 2024 memperpanjang durasi periode, bukan menambah kuota jumlah periode menjadi 3 kali atau lebih.

Terkait aksi bacalon kades yang mendaftar kembali di ruang kerjanya sendiri, hal ini secara etika dan netralitas patut dipertanyakan.

Penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pencalonan kembali berpotensi melanggar prinsip netralitas dan etika pemerintahan desa.

Camat Sunggal dan Sekcam diduga ikut mengkangkangi UU No. 3 Tahun 2024 karena telah menandatangani persyaratan pendaftaran bacalon “Tidak pernah menjabat kepala desa 3 periode”, padahal UU No.3 Tahun 2024 pasal 33 huruf (k) dan pasal 118 menegaskan, ” masa jabatan kades dibatasi hanya mejabat 2 periode.

Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta juga menyalahi ketentuan UU tentang desa karena menerima pendaftaran di ruang kerja kepala desa, yang berpotensi mengganggu netralitas proses pemilihan.

Kesimpulannya, Kepala desa yang telah menjabat dua periode tidak dapat mencalonkan diri kembali berdasarkan UU No. 3 Tahun 2024.

Salah satu masyarakat Desa Tanjung Gusta (RL) meminta kepada Bupati berikan sanksi tegas kepada Camat Sunggal dan Sekcam yang telah menandatangani persyaratan bacalon.

RL juga meminta Bupati beri sanksi tegas “Pecat” ( Muhammad Rusdi ) Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tanjung Gusta dan seluruh anggota panitia yang terlibat dalam proses pendaftaran tersebut.

Selanjutnya “RL” mengatakan, apabila P2K Pilkases Tanjung Gusta meloloskan pendaftaran Kades 2 periode dan 14 tahun menjabat, Maka akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum. (Red)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *