Serdang Bedagai | METRO ONE News – Sertipikat tanah bukan hanya sebagai bukti kepemilikan, tetapi juga dapat memiliki nilai tambah ekonomi bagi pemiliknya.

Melalui Hak Tanggungan, sertipikat tanah dapat dimanfaatkan untuk memperoleh akses permodalan dari bank atau lembaga keuangan guna mendukung pengembangan usaha maupun peningkatan ekonomi.

Namun, meskipun kewajiban telah selesai, catatan Hak Tanggungan tetap melekat pada sertipikat. Karena itu, penting untuk segera melakukan penghapusan Hak Tanggungan atau Roya agar sertipikat kembali bersih dan siap digunakan sesuai kebutuhan.

Nah, Kementerian ATR/BPN telah menghadirkan layanan elektronik sehingga proses Hak Tanggungan maupun Roya dapat dilakukan secara elektronik melalui akun kreditur yang telah terdaftar dalam sistem Mitra Kerja ATR/BPN. (Rel/SB)


















